PT KLS Angkat Bicara, Soroti Pemberitaan yang Dinilai Keliru

KABAR BANGGAI – Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai Senin 15 Juni 2026, sejumlah pemberitaan kian menyudutkan PT.KLS. 

Padahal, rapat mediasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan pihak perusahaan tersebut, lembaga DPRD tidak berpihak kepada salah satu pihak. 

banner 900x250

Namun narasi liar berkembang jauh dari fakta sebenarnya. Opini digiring seolah rekomendasi DPRD menuntut PT KLS untuk mengembalikan tanah rakyat. 

“Upaya penyelesaian ini lahir dari PT.KLS. Perusahaan berniat untuk mengembalikan tanah masyarakat yang dapat dibuktikan sertifikatnya melalui BPN, meskipun KLS memperolehnya dari hasil pembelian,”tegas Sa’dam Hi Makka selaku perwakilan PT.KLS kepada media ini, Rabu 17 Juni 2026. 

Tidak hanya itu, dalam pemberitaan yang beredar juga disebut Direktur PT KLS dikepung fakta. 

Dalam konteks ini, telah menjustifikasi perusahaan atas serangkaian kenyataan dan kebenaran yang belum dapat dibuktikan faktanya. 

Padahal, dalam RDP tersebut Komisi II DPRD tidak menjustifikasi pihak perusahaan seperti yang diberitakan. 

“Malah Komisi II DPRD mengucapkan terimakasih kepada PT.KLS yang telah mengambil sikap untuk mengembalikan lahan masyarakat yang dapat dibuktikan sertifikatnya,”ujarnya. 

“Dalam pemberitaan itu juga disebut Direktur Utama hadir dalam RDP. Padahal tidak begitu, saya yang diberi tugas untuk menghadiri selaku perwakilan perusahaan,”tambahnya menegaskan. 

Baca Juga Berita Ini:  Bawaslu Banggai Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Penyaluran Seragam

Aspek lain yang ia kritisi juga terkait pemberitaan yang menambah-nambah poin rekomendasi Komisi II DPRD Banggai.

“Kami sudah terima rekomendasi DPRD Banggai. Dalam berita yang berkembang ada poin yang tidak tercatat dalam rekomendasi dibuat seolah menjadi rekomendasi DPRD,”tuturnya. 

Ingatkan Masyarakat Jangan Kuasai Sawit Milik Perusahaan Hingga Ada Penyelesaian

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, dalam RDP tersebut meminta masyarakat yang bersengketa dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) untuk menahan diri dan tidak melakukan penguasaan lahan sebelum ada penyelesaian.

Menurut Irwanto, semua pihak harus menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan agar tidak memicu persoalan baru di lapangan.

“Saya rasa perusahaan paham dan masyarakat juga paham. Artinya kalau ini belum ada penyelesaian jangan dulu dikore-kore. Artinya menahan diri sambil menunggu penyelesaian,” ujar Irwanto.

Ia menegaskan bahwa dalam sengketa tersebut terdapat hak keperdataan yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Betul tanah itu diklaim milik bapak ibu, tetapi yang ada di atasnya, (tanaman sawit milik perusahaan) juga harus dihormati,” katanya.

Irwanto menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai status quo. 

Baca Juga Berita Ini:  Skandal Baru! Kasubag Disperindag Diduga Langgar Netralitas di PSU Simpang Raya

Sehingga kata dia, sepanjang masih dalam proses penyelesaian lahan yang disengketakan saat ini masih berada dalam penguasaan perusahaan sebagai pihak yang melakukan penanaman.

“Kalau kemudian belum ada putusan, maka ini masih dikuasai perusahaan. Karena mereka yang tanam,” tegasnya.

Pernyataan Irwanto Kulap tersebut kemudian mendapat sanggahan dari sejumlah warga yang hendak menguasai lahan sawit, meskipun proses penyelesaian tengah berlangsung. 

“Kalau Bapak panjat (panen), tunggu dulu jangan bapak bantah, kalau bapak mo coba silahkan, tapi bukan DPR yang suruh. Kalau hari ini bapak lakukan besok bapak maso’. Saya kasih tahu ini. 

Betul ini, ini hukum pak. Makanya kenapa bapak-bapak selalu berhadapan dengan (hukum) karena bapak-bapak ba bilang ini kita pe tanah, tapi harus di buktikan. Kan begitu,”tandasnya. 

Iapun menyarankan agar masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat atau dokumen legal lainnya, agar segera menyerahkannya kepada BPN untuk difasilitasi sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih cepat.

“Bagi masyarakat yang memiliki legalitas yang jelas, segera serahkan ke BPN agar difasilitasi sehingga proses penyelesaiannya bisa lebih cepat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *