Perkuat Sinergi, Kalapas Luwuk Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

KABAR BANGGAI  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun menghadiri undangan kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai ini mencakup barang bukti hasil penindakan periode Januari s/d Maret 2026, Selasa (31/3).

banner 900x250 banner 900x250

Acara dibuka langsung dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar, S.H.,M.H. 

Dalam pengantarnya, Kajari menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa barang bukti tidak menumpuk dan menghindari potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa perkara-perkara tersebut telah tuntas secara hukum. 

Kami berkomitmen untuk melakukan pengelolaan barang rampasan secara transparan dan akuntabel. 

Ini adalah pesan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas tanpa pandang bulu,” tegas Akbar dalam sambutannya.

Baca Juga Berita Ini:   "Lapas Luwuk Tak Main-Main,Razia Malam Ungkap Pelanggaran Mengejutkan"

Kehadiran Kalapas Luwuk dalam acara ini merupakan bentuk nyata sinergitas yang solid antara jajaran Pemasyarakatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di wilayah Kabupaten Banggai. 

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga obat-obatan terlarang.

“Kehadiran kami di sini adalah bentuk komitmen bersama dalam memerangi kejahatan. 

Apa yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh elemen penegak hukum dalam memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga,” ujar Bahrun di sela-sela kegiatan.

Bagi pihak Lapas, pemusnahan barang bukti ini juga membawa pesan edukatif, khususnya bagi Warga Binaan yang saat ini sedang menjalani masa pidana. 

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Luwuk Cetak Sejarah, Pura Maitri Santhi Diresmikan Kakanwil Ditjenpas Sulteng

Hal ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi yang nyata dan berakhir pada penindakan tegas oleh negara.

Kalapas juga menegaskan bahwa sinergi ini akan terus berlanjut hingga ke dalam lingkungan Lapas, terutama dalam upaya pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam blok hunian.

“Lapas Luwuk akan terus mendukung penuh langkah Kejaksaan dan Kepolisian. Sinergitas ini tidak berhenti pada seremonial saja, tetapi juga dalam bentuk pertukaran informasi dan penindakan di lapangan demi mewujudkan Luwuk yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Acara diakhiri dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh para pimpinan instansi yang hadir, mulai dari pembakaran, pemotongan menggunakan mesin gerinda, hingga penghancuran barang-barang terlarang lainnya agar tidak dapat dipergunakan kembali. Humas-LPLuwuk**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *