Ketimpangan dan Buruh Banggai Yang Terabaikan

Oleh : Sugianto Adjadar, Sekretaris FNPBI Kabupaten Banggai

KABAR  BANGGAI – Hari Buruh Internasional (May Day) merupakan hari monumental, bukan sekedar sesuatu yang terberi namun sebuah perjuangan panjang yang penuh keringat, air mata dan darah kaum buruh.

banner 900x250

Buruh adalah penggerak utama roda ekonomi sekaligus aktor penting dalam pembangunan. Namun, realitas yang dihadapi banyak pekerja masih jauh dari ideal.

Persoalan buruh masih menjadi isu yang kompleks. Buruh masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian, baik dalam hal upah yang lyak, jaminan kerja, maupun perlindungan hukum. Kondisi ini membuat posisi buruh rentan terhadap eksploitasi.

Di Kabupaten Banggai, ketimpangan ini terlihat nyata. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2025 tercatat sebesar 3,07 persen atau sekitar 6.299 orang. Angka ini memang sedikit menurun dibandingkan Agustus 2024 yang sebesar 3,11 persen.

Namun demikian, Banggai masih menempati posisi keempat tertinggi di Sulawesi Tengah dalam hal tingkat pengangguran terbuka, terpaut cukup jauh dari Kabupaten Banggai Kepulauan yang memiliki karakter ekonomi berbeda dan tidak didominasi oleh arus investasi besar.

Baca Juga Berita Ini:  "Chip in with Taiwan” Demi Perdamaian dan Kemakmuran Global

Sementara itu, dalam catatan Organisasi Serikat Buruh FNPBI Banggai, aduan Perusaahaan pertambangan nikel mendominasi sebagai pelaku pekanggaran di sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai.

Praktik persoalan ketenaagkerjaan di Banggai yang berulang, kontrak kerja jangka pendek tanpa kepastian, upah yang tidak sesuai standar, lembur yang tidak dibayar, hingga absennya jaminan sosial. Bahkan, tidak sedikit pekerja yang dipaksa menerima kondisi kerja yang tidak layak dengan ancaman pemutusan kontrak.

Parahnya, sejak dua bulan terakhir sekitar 307 buruh yang tak dilanjutkan kontrak kerja tanpa alasan yang jelas. Padahal saat ini buruh bertahan dalam kondisi ekonomi yang sulit dan ketidakpastian global.

Dalam konteks ini, menjadi penting untuk menegaskan bahwa persoalan buruh di Banggai buknlah masalah individual, melainkan masalah struktural. Lemahnya pengawasan pemerintah, longgarnya penegakan regulasi, serta minimnya keberpihakan terhadap buruh telah menciptakan ruang yang subur bagi praktik-praktik yang tidak adil.

Sejarah buruh adalah sejarah pengorbanan. Sudah selayaknya buruh tidak berjalan sendiri, melainkan bersatu, melawan, dan menuntut keadilan. Jika kenyataan ini terus dibiarkan, maka pertumbuhan ekonomi di Banggai hanya menjadi seremonial, sementara buruh berada di jurang ketimpangan.

Baca Juga Berita Ini:  Pengawasan Orang Asing Diperketat, TIMPORA Banggai Gelar Rapat Strategis

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Banggai harus segera mengambil langkah nyata dalam melindungi buruh, menjamin kepastian kerja, serta memastikan keberlanjutan hidup buruh.

Hal ini dapat dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap penerapan upah minimum dan pemenuhan hak-hak normatif buruh, penegakan aturan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap perusahaan, serta pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Selain itu, Pemda juga perlu memperkuat peran Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai dan UPT Pengawas ketenagakerjaan wilayah II Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, dalam menerima dan menindaklanjuti pengduan buruh, serta mendorong terciptanya dialog sosial yang rutin antara buruh, serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah agar setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan berimbang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *