Kacabjari Pagimana Resmikan Rumah Restorative Justice, Wujudkan Keadilan yang Humanis

KABAR BANGGAI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., menghadiri sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di wilayah Kecamatan Pagimana. Jum,at 8 Agustus 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan solusi hukum yang lebih humanis, mengedepankan musyawarah, dan memberikan ruang penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 900x250

Acara peresmian tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Turut hadir sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Camat Pagimana, Kapolsek Pagimana, Danramil 1308-07/Pagimana, para Kepala Desa, Lurah, tokoh masyarakat, serta para staf dari pemerintahan kecamatan maupun desa. 

Kehadiran berbagai unsur masyarakat ini menunjukkan dukungan yang luas terhadap keberadaan Rumah RJ sebagai sarana penyelesaian masalah hukum yang mengedepankan nilai kekeluargaan dan keadilan restoratif.

Baca Juga Berita Ini:  "Dua Saksi Dihadirkan, Cabjari Pagimana Perkuat Bukti Korupsi Dana Desa Tampe di Tipikor Palu"

Dalam sambutannya, David Andrianto menegaskan bahwa Restorative Justice bukan sekadar program, melainkan wujud nyata komitmen kejaksaan untuk memberikan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan antarwarga. 

“Rumah RJ hadir untuk menjadi tempat musyawarah, tempat perdamaian, dan tempat mencari solusi yang adil bagi semua pihak tanpa harus selalu berujung pada proses peradilan formal,” ujarnya.

Program ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan perkara di pengadilan serta meminimalkan dampak sosial yang seringkali timbul akibat proses hukum yang panjang. 

Dengan adanya Rumah RJ, perkara-perkara ringan dapat diselesaikan secara cepat, efisien, dan tetap memprioritaskan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku.

Peluncuran Rumah Restorative Justice di Pagimana menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran masyarakat dalam penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus mempererat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan warga. 

Baca Juga Berita Ini:  Kajari Banggai Pimpin Aksi Berbagi Takjil Ramadhan, Siswa TK Adhyaksa XL Turut Tebar Kebaikan

Langkah ini diharapkan menjadi contoh baik bagi wilayah lain dalam mengedepankan solusi hukum yang damai, berkeadilan, dan berpihak pada kemanusiaan.( MAM)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *