KABAR BANGGAI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu kembali menjadi sorotan publik dengan digelarnya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Tampe, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, ini memasuki babak krusial dengan agenda pemeriksaan dua saksi kunci, Sumitro Balahanti dan Faisal Husain, yang diharapkan mampu membuka tabir penyalahgunaan Dana Desa.
Di bawah pimpinan majelis hakim Tipikor Palu, Dwi Hatmodjo, SH MH, persidangan berlangsung secara terbuka untuk umum, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi.
Kedua saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cabang Pagimana Kabupaten Banggai memberikan keterangan di bawah sumpah, mengurai benang kusut aliran dana dan realisasi program yang menjadi objek perkara.

Temuan ini mengindikasikan kuat adanya penyelewengan dana yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tampe.
Lebih lanjut, Saksi juga mengungkapkan bahwa beberapa kegiatan pembangunan desa diduga keras dikerjakan tanpa melalui proses musyawarah yang semestinya melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di bawah kepemimpinan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah vital untuk membuktikan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa oleh terdakwa.
Pihak kejaksaan juga berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dengan rencana menghadirkan beberapa saksi tambahan dalam persidangan mendatang. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian dakwaan dan memastikan setiap detail penyelewengan terungkap.
Kasus dugaan korupsi di Desa Tampe ini sontak menjadi perhatian luas publik, mengingat pentingnya Dana Desa sebagai instrumen vital untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah.
Dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Tampe ini menjadi pengingat pahit bahwa masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi, merugikan hak-hak dasar masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda krusial pemeriksaan saksi tambahan. Seluruh masyarakat Banggai menanti dengan cermat hasil akhir dari proses hukum ini, sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Pagimana, David Adrianto, SH MH, menegaskan bahwa semua perkara telah diserahkan sepenuhnya kepada Pengadilan. “Apapun keputusan dari Pengadilan tentu menjadi keputusan bersama dan kami sebagai aparat penegak hukum sudah menjalankan sesuai dengan tupoksi yang ada dan menindak setiap kejahatan atau tindakan yang merugikan negara,” ujarnya, menandaskan keseriusan pihak kejaksaan dalam menegakkan keadilan.
Publik kini berharap agar putusan yang adil dapat tercipta, memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih.**






