Dugaan Korupsi Nikel PT Cocoman, Kejati Sulteng Geladah Kantor UPP Kolonodale!

KABAR BANGGAI –  Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bergerak cepat mengusut tuntas sengkarut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Pada Rabu (24/6/2026), aparat penegak hukum kembali melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi, yang menyeret nama PT Cocoman.

banner 900x250

Penggeledahan yang berlangsung ketat ini difokuskan pada pencarian serta pengamanan dokumen vital dan data elektronik. Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan legalitas pengeluaran serta pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) milik PT Cocoman.

Agar proses berjalan aman dan kondusif, Tim Penyidik Kejati Sulteng turut didampingi oleh personel TNI serta dibantu oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara.

Baca Juga Berita Ini:  *Kolaborasi PLN Bersama Kejaksaan Tinggi Wujudkan Sulawesi Tengah Lebih Maju dengan Listrik yang Andal dan Berkelanjutan*

Setidaknya, ada tiga titik krusial di dalam kantor UPP Kolonodale yang disisir secara intensif oleh petugas, yaitu:

  • Ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
  • Ruang kerja Syahbandar
  • Ruang pengoperasian sistem INAPORTNET

Dari hasil operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas pengangkutan komoditas nikel yang tengah menjadi objek penyidikan.

“Dokumen SPB yang diperoleh akan kami gunakan untuk mencocokkan data pengapalan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta dokumen pendukung lainnya,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH.

Tak berhenti di situ, terhadap barang bukti elektronik yang telah disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan digital forensik. Langkah ini krusial untuk menelusuri jejak komunikasi digital serta informasi rahasia di balik proses penerbitan izin berlayar aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut.

Baca Juga Berita Ini:  Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai di Rupbasan Palu

Rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini ditujukan untuk memperkuat sekaligus melengkapi alat bukti yang telah dikantongi penyidik sebelumnya. Dengan demikian, korps adhyaksa dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai konstruksi peristiwa pidana, sekaligus memperjelas peran dari masing-masing pihak yang terlibat.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, dan sepenuhnya patuh pada koridor hukum yang berlaku. Pihak kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas setiap celah korupsi di sektor sumber daya alam yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara.( Rilis Kejati Sulteng) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *