Usut Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sulteng Geledah KSOP Palu dan Rumah Eks Kaban Bapenda Donggala

KABAR BANGGAI  –  Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bergerak cepat mengusut tuntas sengkarut dugaan korupsi di sektor pertambangan. Pada Kamis, 25 Juni 2026, tim penyidik menggelar operasi penggeledahan dan penyitaan maraton di dua lokasi berbeda guna mengamankan barang bukti krusial.

Operasi besar-besaran ini menyasar dua klaster perkara korupsi pertambangan yang saling berkaitan, melibatkan korporasi raksasa daerah yakni PT Kaltim Khatulistiwa, PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS), dan PT Juyomi Sinar Labuan.

banner 900x250

Pada klaster perkara pertama, Kejati Sulteng membidik dugaan tindak pidana korupsi aktivitas penambangan ilegal tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diinisiasi oleh PT Kaltim Khatulistiwa.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal, Tim Penyidik Pidsus yang dikawal ketat oleh personel pengamanan TNI langsung mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu.

Suasana penggeledahan berlangsung kondusif namun ketat. Petugas menyisir empat titik vital di kantor tersebut, meliputi:

  1. Ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli.
  1. Ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.
  2. Ruang kerja Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu.
  3. Ruang arsip utama.
Baca Juga Berita Ini:  Kejati Sulteng Sukses Selesaikan Dua Perkara Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tumpukan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atas nama PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT BASS. Tidak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyita 2 unit telepon seluler milik staf perhubungan laut setempat.

Dokumen SPB akan digunakan untuk sinkronisasi data riil pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, ponsel yang disita akan langsung diserahkan ke tim digital forensik guna membedah jejak komunikasi rahasia terkait penerbitan izin layar, aktivitas angkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga manipulasi sistem INAPORTNET.

Di hari yang sama, korps adhyaksa juga bergerak ke sektor penyimpangan pajak daerah. Kali ini, sasarannya adalah rumah kediaman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023.

Eks pejabat tersebut diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah atas aktivitas tambang PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Berbekal Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal, penyidik menggeledah ruang tamu hingga ruang penyimpanan dokumen pribadi sang mantan pejabat.

Baca Juga Berita Ini:  Kanwil Ditjenpas Sulteng Petakan Kompetensi 25 ASN melalui CACT BKN dan Asesmen Jabatan

Dari lokasi ini, tim menyita dokumen-dokumen keuangan sensitif, termasuk berbagai kwitansi pembayaran gelap dan berkas administrasi lainnya. Dokumen ini nantinya akan diteliti untuk menguliti modus operandi pelaku dalam memotong, menyetor, atau mengelola pajak daerah yang merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH, menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan dan penyitaan ini adalah bagian dari strategi penyidikan yang matang.

“Tindakan hukum ini mutlak dilakukan untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti yang kami miliki. Kami ingin mendapatkan gambaran konstruksi perkara yang utuh, menguji kesesuaian keterangan saksi, sekaligus memperjelas peran masing-masing aktor yang terlibat,” tegas Laode dalam keterangan resminya di Palu, Jumat (26/6/2026).

Kejati Sulteng memastikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini demi menyelamatkan aset negara dan menegakkan tata kelola pertambangan yang bersih di Sulawesi Tengah.

Ditengarai, dalam waktu dekat penyidik akan segera mengumumkan nama-nama tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian negara bernilai fantastis ini. ( Rilis Kajati Sulteng ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *