“Sudah Berdamai, Namun Kasus Tetap Berjalan, Kisah Pencurian Beras di Kamiwangi Yang Jadi Sorotan Hukum”

KABAR BANGGAI – Kasus pencurian beras yang terjadi pada 31 Juli 2025 di sebuah gudang milik H. Usman, warga Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, menjadi sorotan publik setelah lima orang tersangka yang terlibat mengajukan permohonan perdamaian.

Meski keluarga tersangka telah mengembalikan seluruh hasil curian dan membuat surat perdamaian, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berlanjut sesuai aturan yang berlaku.Minggu 16 Nopember 2025.

Pengembalian barang bukti dan penandatanganan surat perdamaian dilakukan pada 15 September 2025, disaksikan langsung oleh Kepala Desa Kamiwangi, I Komang Dangin, S.Pd.H. Pihak keluarga tersangka pun berharap agar proses Restorative Justice (RJ) dapat diterapkan, sehingga para pelaku dapat dibebaskan dari hukuman.

Namun harapan tersebut tidak membuahk hasil, sebab dari pihak korban maupun penegak hukum, kasus tetap diproses dan bahkan saat ini telah memasuki tahap kedua di kejaksaan.

Yusuf, salah satu keluarga tersangka, menjelaskan bahwa meski telah ditempuh upaya damai dan pengembalian barang, mereka tetap menerima pemberitahuan bahwa perkara berlanjut. “Kami berharap perdamaian bisa jadi jalan penyelesaian. Namun yang kami terima, kasus ini tetap dilanjutkan dan sudah masuk tahap kedua,” ujarnya.

Baca Juga Berita Ini:  Bawaslu Diminta Awasi Pelaksanaan Musrenbang di Simpang Raya

Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, saat ditemui awak media, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai regulasi hukum yang berlaku. la menjelaskan bahwa sejak laporan masuk dari pihak korban, kasus ini langsung ditangani dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Karena tidak ada pertemuan awal antara pelaku dan korban di minggu pertama, maka proses tetap berjalan. Sekalipun perdamaian dilakukan belakangan, kasus tetap berlanjut, apalagi pencurian dilakukan pada malam hari,” jelasnya.

AKP Raden Hermawan menambahkan bahwa pencurian termasuk delik umum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP-bukan delik aduan. Artinya, meski korban memaafkan, barang dikembalikan, ataupun surat perdamaian dibuat, proses hukum tidak otomatis berhenti. Namun demikian, perdamaian dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi pelaku pada proses penahanan, tuntutan, hingga vonis hakim.

Baca Juga Berita Ini:  Warga Kilongan Permai Desak Bupati Banggai Tertibkan Anjing Liar Sebelum Makan Korban

Sementara itu, Kepala Desa Kamiwangi, I Komang Dangin, S.Pd.H, membenarkan bahwa perdamaian telah dilakukan. Namun karena proses hukum sudah berjalan, pihak kepolisian tetap melimpahkan kasus ke kejaksaan. “Kami selaku pemerintah desa hanya berharap keputusan terbaik. Hukum tetap berjalan, dan kami menghormatinya,” ujarnya.

la juga menyampaikan bahwa meski para pelaku adalah warganya, pemerintah desa tetap mendukung proses hukum sesuai aturan. Namun ia berharap surat perdamaian dan pengembalian barang bukti dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan nantinya.

 “Mereka warga kami, tentu kami menginginkan yang terbaik. Tapi hukum tetap hukum, kami taat pada aturan,” tegasnya. ( Imam Muslik ) **

Penulis : Imam Muslik   Editor : Imam   Penerbit : Kabarbanggai.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *