Cegah Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Cabang Pagimana Gencarkan Penyuluhan Hukum di Desa Uha-Uhangon

KABAR BANGGAI –  Pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, Balai Desa Uha-Uhangon, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai menjadi pusat kegiatan penting yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Kegiatan bertajuk Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Uha-Uhangon bekerja sama dengan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.

Hadir sebagai pemateri utama dalam kegiatan ini adalah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., bersama tim. Turut hadir pula Sekretaris Camat Lobu, Sugianto Djibo, mewakili Camat Lobu, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Uha-Uhangon, Ketua BPD, para perangkat desa, serta masyarakat umum.

banner 900x250 banner 900x250

Dalam sambutannya, Kepala Desa Uha-Uhangon menekankan pentingnya pengetahuan hukum sebagai fondasi dalam membangun masyarakat yang tertib dan berkeadaban. Ia berharap agar kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkala agar kesadaran hukum masyarakat desa semakin kuat.

“Pengetahuan dan pemahaman hukum adalah fondasi penting dalam membangun masyarakat yang tertib, adil, dan berkeadaban,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Camat Lobu, Sugianto Djibo, juga menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum sangat strategis dalam menumbuhkan budaya hukum di tengah masyarakat desa.

Baca Juga Berita Ini:  Tim Itjen Kemenimpas  Verifikasi Zona Integritas Menuju WBK  di Imigrasi Banggai

“Masih banyak masyarakat kita yang belum memahami aturan-aturan hukum secara utuh. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat strategis,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa hukum bukan hanya untuk diketahui, tetapi harus dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari agar tercipta masyarakat yang aman dan damai.

Pendamping Desa Uha-Uhangon dalam sambutannya turut menyoroti berbagai persoalan yang kerap muncul di desa akibat minimnya pemahaman hukum, seperti persoalan pengelolaan keuangan, konflik sosial, hingga masalah warisan.

“Banyak persoalan, mulai dari pengelolaan keuangan hingga urusan warisan, seringkali timbul karena kurangnya pemahaman hukum,” katanya.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan kegiatan ini untuk aktif bertanya dan berdiskusi langsung dengan para narasumber.

Materi inti dalam kegiatan ini disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., yang memaparkan secara komprehensif mengenai pengelolaan Dana Desa serta bahaya laten dari tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa Dana Desa yang berasal dari APBN dan dialokasikan melalui APBD harus dikelola secara transparan dan partisipatif.

Baca Juga Berita Ini:  Kantor Imigrasi Banggai Serahkan Satu Orang Deteni ke Rudenim Manado

“Dana Desa adalah instrumen penting untuk kemajuan desa. Harus dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan diawasi bersama-sama,” tegas David.

Dalam penjelasannya, David juga menyoroti bahaya korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merampas hak-hak dasar masyarakat untuk hidup sejahtera.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak masyarakat untuk hidup sejahtera,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi upaya nyata dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa dan membangun budaya hukum di lingkungan masyarakat desa.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya tata kelola Dana Desa yang baik dan mencegah tindak pidana korupsi,” pungkas David Andrianto.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Desa Uha-Uhangon menunjukkan komitmen kuat untuk menjadi desa yang sadar hukum dan bebas dari praktik korupsi, demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *