Bupati Banggai Dinilai Lamban Tindak Pangkalan LPG Nakal

KABAR BANGGAI – Polemik harga jual LPG 3 kilogram subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Banggai. Meski persoalan ini telah lama bergulir, bahkan sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Banggai dan menghasilkan rekomendasi, langkah konkret dari Bupati Banggai dinilai masih lamban.

Dalam sebuah kesempatan, Bupati Banggai menyampaikan agar masyarakat melaporkan pangkalan yang menjual di atas HET kepada kepala desa, karena kepala desa disebut sebagai satgas pengawasan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak cukup menyelesaikan masalah.

banner 900x250 banner 900x250

“Kalau hanya lapor ke kepala desa, lalu apa? Persoalan ini sudah lama, sudah ada rekomendasi DPRD. 

Harusnya bupati langsung berkoordinasi dengan Pertamina untuk mencabut izin usaha pangkalan nakal, dan kalau perlu melibatkan Polres Banggai untuk proses pidana,” ujar Supriadi Lawani, pemerhati kebijakan publik di Banggai, Minggu (15/9).

Baca Juga Berita Ini:  Safari Ramadan PLN Group Suluttenggo di Luwuk, Berbagi Kebahagiaan bagi 92 Penerima Manfaat

Menurutnya, dasar hukum sudah jelas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Langkah awal yang sederhana pun belum dilakukan. Seharusnya bupati segera mengeluarkan surat edaran agar semua pangkalan menempelkan harga HET sesuai keputusan gubernur. 

Itu hal simpel. Kalau yang kecil saja lamban, bagaimana bisa berkomitmen dengan hal-hal besar?” tegas Supriadi.

Ia menambahkan, keterlambatan pemerintah daerah dalam menindak tegas justru menimbulkan kecurigaan publik. “Rakyat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Kenapa bupati terkesan takut menegakkan aturan yang jelas?” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *