KABAR BANGGAI – Bawaslu Republik Indonesia (RI) telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Banggai untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Laporan tersebut diajukan langsung oleh masyarakat dan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan seragam sekolah di wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU), yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.Sabtu 8 Februari 2025.
Dugaan pelanggaran ini melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, yang dalam penyaluran bantuan seragam sekolah tersebut mencantumkan gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai.
Keduanya merupakan pasangan calon kepala daerah dengan nomor urut 1 pada pemilihan yang sedang berlangsung.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan fasilitas atau bantuan dengan unsur kampanye dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu Banggai segera melakukan registrasi laporan pada 4 Maret 2025 dengan Nomor Registrasi 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 dan mulai melakukan serangkaian klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terkait.
Sebagai langkah awal dalam menangani laporan ini, Bawaslu Banggai telah memeriksa berbagai pihak yang terlibat, baik pelapor, saksi, terlapor, maupun saksi ahli. Rincian proses klarifikasi yang telah dilakukan sebagai berikut:
• 5 Maret 2025: Klarifikasi terhadap empat orang saksi, dua orang di Kecamatan Toili dan dua orang di Kecamatan Simpang Raya.
• 6 Maret 2025: Klarifikasi terhadap pelapor yang dilakukan secara daring melalui Zoom.
• 7 Maret 2025: Klarifikasi terhadap tiga orang terlapor yang dilakukan langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai.
• 7 Maret 2025: Klarifikasi terhadap dua saksi ahli, masing-masing ahli administrasi dan ahli pidana, melalui Zoom.
Setelah serangkaian proses ini, Bawaslu Banggai akan melanjutkan pembahasan kasus dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Rapat ini melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan guna menentukan langkah hukum yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran pemilu ini.
Jika terbukti terdapat unsur pelanggaran dalam penyaluran bantuan seragam sekolah ini, pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini juga bisa berdampak pada kredibilitas pelaksanaan PSU di Kabupaten Banggai, mengingat pentingnya prinsip netralitas dalam proses pemilihan.
Masyarakat diharapkan tetap mengawal jalannya pemilu dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan peserta maupun pemilih.( siaran pers Bawaslu Banggai)**













