Oleh Zulfa Khaulah (Aktivis Dakwah Muslimah)
KABAR BANGGAI – Bansos dan subsidi menjadi kebijakan Pemerintah saat ini untuk meredam derita rakyat akibat berlakunya kenaikan PPN 12 % yang merupakan kado pahit untuk rakyat di awal tahun 2025. Kebijakan bansos dan subsidi merupakan kebijakan tambal sulam yang tidak membuahkan solusi tuntas atas penderitaan rakyat.
Bertempat di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pemberlakuan PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. (ekon.go.id, 2/1/2025)
Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan Subsidi kepada rakyat dengan memberi stimulus berupa diskon 50 persen biaya listrik ke pelanggan rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menyebutkan subsidi tarif listrik ini menyasar 81,42 juta pelanggan yang berlaku mulai Januari sampai Februari 2025. Subsidi yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi ini untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan. (Tempo.co, 1/1/2025)
Bansos dan Subsidi Solusi Tambal Sulam Kebijakan Kapitalistik
Bansos dan subsidi yang merupakan bantuan dari pemerintah sejatinya hanyalah solusi tambal sulam dari kebijakan yang kapitalistik. Bahkan tidak akan meringankan beban rakyat. Kebijakan ini kebijakan populis otoriter dari sistem kapitalisme yang tidak dapat menyelesaikan masalah
dengan tuntas.
Pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku pada barang dan jasa mewah saja, namun pada saat yang sama kebutuhan pokok pun ikut mengalami kenaikan harga. Rakyat makin resah karena beban hidup yang makin tinggi. Bahkan daya beli masyarakat menurun karena harga kebutuhan pokok melangit, sedangkan penghasilan rakyat berkurang di awal tahun ini.
Kenaikan PPN merupakan salah satu konsekuensi hidup dalam sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur. Mirisnya hasil pembangunan tak dinikmati oleh semua rakyat.
Pengelolaan Kelistrikan dalam Islam
Islam memandang listrik merupakan kebutuhan pokok untuk rakyat dan sebagai bentuk pelayanan yang dilakukan oleh negara kepada rakyatnya. Negara dalam Islam akan menjamin setiap rakyat mendapatkan listrik tanpa memandang rakyat yang kaya ataupun miskin, muslim atau non-muslim, yang di desa atau di kota, semua mendapatkan akses listrik sesuai kebutuhannya.
Pemimpin dalam negara Islam berperan sebagai raa’in, yaitu pelayan atau pengurus seluruh urusan rakyat. Islam mewajibkan penguasa berbuat baik dan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Penguasa dalam Islam merupakan kunci lahirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat, sehingga Islam menjadi satu-satunya harapan dan solusi atas penderitaan rakyat.
Pemimpin dalam Islam juga menyadari bahkan tanggung jawab kepemimpinannya bukan hanya di dunia, namun juga di akhirat kelak. Pemimpin dalam Islam tidak akan menerapkan kebijakan pajak yang dzalim untuk rakyat, karena pajak bukan sumber pendapatan negara. Pajak akan diberlakukan hanya pada kondisi kas negara kosong dan ada pembangunan yang wajib dilaksanakan. Itupun hanya pada rakyat yang mampu.
Islam memiliki sumber pendapatan yang banyak dan melimpah yang akan mampu membiayai pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat individu per individu. Diantaranya bersumber dari Zakat, Kharaj, Fa’i, Jizyah, Ushur dan Ghanimah, dll.
Negara juga akan memanfaatkan sumber daya alam yang kaya nan melimpah akan dikelola mandiri dengan baik oleh negara tanpa diserahkan kepada pihak asing dan tidak akan dieksploitasi secara berlebihan yang berdampak pada kerusakan alam. Hal itu akan menjadi sumber pemasukan besar bagi negara dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan rakyat. Islam memandang SDA sebagai sumber kepemilikan umum yang tidak boleh dikelola oleh individu ataupun swasta.
Dengan demikian, negara dalam Islam juga meniscayakan kebutuhan kelistrikan rakyat akan terpenuhi secara murah bahkan gratis. Rakyat pun tidak akan dipunguti pajak yang mendzalimi. Hal itu dapat diwujudkan dengan kepemimpinan Islam yang menerapkan aturan Islam secara sempurna. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat, daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi akan terjaga dan rakyat hidup dalam keberkahan. **
Wallahu a’lam bishowab. []













