Oleh: Supriadi Lawani*
KABAR BANGGAI – Di Kabupaten ini, paling tidak begitu video viral yang tayang di media sosial bahwa pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seharusnya menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja keras dan seleksi yang meritokratis, justru berubah menjadi arena demonstrasi kekuasaan.
Sejumlah nama yang telah dinyatakan lulus tak kunjung diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. Dari keterangan langsung Bupati dalam vidio tersebut SK mereka ditunda atau bahkan bisa dibatalkan. Alasannya? Tidak jelas. Ada yang disebut sebagai “tukang hujat”, ada yang disebut “tidak pernah jadi honorer”.
Nah terkait hujat menghujat ini yang jadi pertanyaan, hujat apa, kepada siapa, kapan? Tak ada satu pun yang disampaikan secara terang, terbuka dan berdasar hukum.
Bagi saya yang terlihat jelas adalah ini: bupati sedang menunjukkan siapa penguasa sebenarnya di wilayah ini. Ini bukan lagi sekedar soal kelayakan birokrasi. Ini soal siapa yang tunduk dan siapa yang dianggap membangkang.
Tindakan ini adalah bentuk komunikasi politik yang sangat gamblang. Sang kepala daerah sedang menyampaikan pesan keras kepada publik:
“Jika kalian tidak patuh, maka saya bisa membatalkan masa depan kalian.” Penundaan pengangkatan, atau bahkan pembatalan secara sepihak tanpa dasar hukum yang transparan, menjadi alat pendisiplinan yang efektif dalam rezim kekuasaan lokal.
Sosiolog Prancis, Pierre Bourdieu, menyebut gejala seperti ini sebagai kekuasaan simbolik: kekuasaan yang bekerja bukan melalui kekerasan fisik, tapi melalui kepatuhan yang dipaksakan secara halus dan simbolik.
Seseorang tidak perlu dipenjara atau dihukum secara formal, cukup dibisukan, ditunda pelantikannya, atau dicoret diam-diam dari daftar. Maka efek jera pun menyebar ke yang lain: semua orang belajar untuk diam, untuk tunduk, untuk tidak bersuara.
Lebih jauh lagi, dalam kerangka mikro-politik kekuasaan, sebagaimana dijelaskan Michel Foucault, keputusan-keputusan seperti ini menunjukkan bagaimana kekuasaan bekerja dalam ruang-ruang terkecil kehidupan: dalam ruang kantor, dalam daftar pelantikan, dalam sistem informasi kepegawaian. Kekuasaan bukan lagi sesuatu yang agung dan jauh, tapi sangat dekat—mengatur nasib seseorang, menentukan apakah ia boleh bekerja atau tidak.
Pertanyaannya, apakah kita akan membiarkan otonomi daerah justru menjelma menjadi otonomi kuasa? Apakah kepala daerah boleh menggunakan preferensi pribadi untuk menentukan siapa yang layak dilantik sebagai aparatur sipil?
Jika dibiarkan, tindakan semacam ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melukai prinsip dasar negara hukum. Birokrasi tidak boleh dikendalikan oleh ego atau selera pribadi pejabat. Apalagi jika digunakan sebagai alat balas dendam terhadap kritik atau sikap tidak tunduk. Karena hari ini pelantikan bisa ditunda karena “hujatan”, esok bisa jadi pemberhentian dilakukan hanya karena “mimik wajah yang salah”.
Masyarakat Kabupaten Banggai berhak atas pemerintahan yang adil dan transparan. Para PPPK yang sudah lulus seleksi sesuai aturan tidak boleh dikorbankan demi ambisi atau drama kekuasaan.
Jika pengakatan PPPK pun sudah menjadi alat penaklukan, maka kita semua harus bertanya: masihkah kita hidup dalam negara hukum, atau sudah berubah menjadi negara rasa?**







