KABAR BANGGAI – Polres Banggai menggelar konferensi pers akhir tahun untuk memaparkan penanganan sejumlah kasus kriminal berat yang terjadi sepanjang tahun 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas IPTU Saiman serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bertempat di Mapolres Banggai, Senin (22/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Banggai mengungkap empat kasus menonjol, terdiri dari kasus pembunuhan dan pencabulan, dengan penekanan utama pada pengungkapan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik karena kekerasan dan dampaknya bagi masyarakat.
AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Banggai bersama unit terkait, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan.

“Kasus pembunuhan menjadi atensi utama karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Kami pastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Salah satu kasus pembunuhan yang diungkap adalah tindak pidana pembunuhan di TKP Mess Toko All Swalayan Puge, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 05.35 Wita. Korban diketahui bernama almarhumah Andriyani Mamangkey, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mess.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial WP, yang diketahui bernama Wisno Polapa (45), diduga melakukan pembunuhan dengan menggunakan pisau dapur.
Dalam kronologi yang disampaikan, kejadian bermula saat saksi mendengar suara keributan dan teriakan minta tolong dari korban.
Saat saksi mencoba menyelamatkan diri, tersangka justru melakukan penyerangan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa bilah pisau, kunci, helm, handphone, serta sampel darah dan pakaian korban.
Selain itu, Polres Banggai juga mengungkap kasus pembunuhan di Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu, yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Dalam kasus ini, korban Helmi Lasantu meninggal dunia akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Tersangka Risal Palandanga alias Ijal berhasil diamankan oleh tim Resmob sehari setelah kejadian. Motif pembunuhan diduga karena tersangka merasa tersinggung dan menyimpan dendam terhadap korban.
AKP Tio Tondy menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal lain yang relevan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, AKP Tio Tondy menambahkan bahwa selain kasus pembunuhan, Polres Banggai juga menangani kasus pencabulan yang melibatkan korban perempuan dan anak.
Penanganan perkara tersebut dilakukan secara khusus oleh Unit PPA dengan mengedepankan perlindungan korban serta pendampingan psikologis.
Melalui konferensi pers ini, Polres Banggai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan Banggai yang aman dan kondusif,” tutup AKP Tio Tondy. ( Konferensi Per Polres Banggai )**







