Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Bualemo ke Kejari Pagimana, IS Terancam Pasal 363 KUHP

KABAR BANGGAI – Penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bualemo kini memasuki babak baru. Pada Selasa, 8 April 2025, penyidik Unit Reskrim Polsek Bualemo secara resmi menyerahkan tersangka berinisial IS (50) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Cabang Pagimana dalam tahap II proses hukum. LUWUK, 9 April 2025.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bualemo, Aipda Tandi Soro, langsung kepada Jaksa Muda Bambang, SH. Proses pelimpahan berlangsung setelah penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

IS, warga Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, tersangkut kasus curanmor yang terjadi di Desa Trans Mayayap pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca Juga Berita Ini:  "Kasat Intelkam Tegas: Urus SKCK Sendiri, Jangan Percaya Calo"

Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga kuat mencuri satu unit sepeda motor milik korban, Isnarto Solehan (34), jenis Honda NF125TD dengan nomor polisi DM 2534.

Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian terjadi. Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tersangka IS mengakui perbuatannya tanpa ada upaya mengelak.

“Pelimpahan tahap II ini telah diterima langsung oleh jaksa penuntut umum. Tersangka IS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolsek.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus curanmor yang meresahkan warga Trans Mayayap segera memasuki proses persidangan.

Baca Juga Berita Ini:  KPU Banggai Kembali Dipermalukan, Tiga Kali Kalah Beruntun Hingga Mahkamah Agung

Polsek Bualemo mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *