Soroti Transparansi LHP BPK, Fraksi Gerindra Hujani Rapat Banggar DPRD Banggai Dengan Interupsi Tegas

KABAR BANGGAI  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Sidang Paripurna Lantai 2 pada Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat krusial ini mengagendakan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

banner 900x250

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Saripuddin Tjajo, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Wardani Murad, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai. Turut hadir dalam forum tersebut sejumlah anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kepala Bagian Persidangan.

Suasana rapat yang semula formal seketika menghangat pasca-pembukaan oleh Ketua DPRD. Ketua Fraksi Gerindra, Masnawati, langsung melayangkan interupsi tegas terkait dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar pelaksanaan rapat tersebut.

Dalam interupsinya, Masnawati menegaskan bahwa Fraksi Gerindra tetap patuh pada esensi undangan rapat yang mengacu pada hasil LHP. Namun, ia menyayangkan karena hingga rapat dimulai, para anggota legislatif belum menerima salinan fisik maupun mengetahui isi dokumen krusial tersebut.

Baca Juga Berita Ini:  Sanksi ASN Tak Netral, Jangan Tebang Pilih

“Fungsi utama kami di DPRD adalah pengawasan. Bagaimana kami bisa melakukan pengawasan dan mengetahui apa saja yang harus dipertanggungjawabkan jika sampai detik ini kami belum pernah menerima dan mengetahui isi LHP tersebut?” cetus Masnawati lugas.

Merespons desakan tersebut, Ketua DPRD Banggai, Saripuddin Tjajo, menjelaskan bahwa dokumen LHP BPK tidak bisa dibagikan begitu saja tanpa mekanisme yang sah. Ia meminta Fraksi Gerindra untuk menempuh jalur administratif formal sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD, yaitu dengan mengajukan surat permohonan resmi kepada pimpinan.

Menanggapi arahan pimpinan sidang, Masnawati menyatakan kesiapan fraksinya untuk segera melayangkan surat resmi hari itu juga. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa pada agenda lanjutan tanggal 19 Juni 2026, dokumen LHP dari BPK tersebut harus sudah diterima oleh seluruh anggota untuk kemudian diserahkan dan dibahas lebih detail oleh Panitia Khusus (Pansus).

Aksi protes Fraksi Gerindra ini mendapat dukungan kuat dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai, Wardani Murad. Dengan nada bicara yang tidak kalah tegas, Wardani mempertanyakan alasan di balik lambatnya distribusi dokumen LHP BPK kepada para anggota dewan.

Baca Juga Berita Ini:  RS Claire Medika Tingkatkan Pemahaman JKN Kepada Tenaga Kesehatan

Wardani mengungkapkan bahwa dirinya sebagai unsur pimpinan bahkan telah menyurat resmi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku penanggung jawab administrasi.

Ia mengingatkan kembali fungsi utama Sekwan adalah melayani kebutuhan anggota DPRD, termasuk mendistribusikan surat-surat penting yang berkaitan dengan hak pengawasan legislatif.

“Berdasarkan undang-undang, LHP BPK itu wajib ditindaklanjuti sebagai bentuk nyata fungsi pengawasan kami. Kita memerlukan LHP ini agar pembahasan anggaran berjalan terarah, jelas, dan substantif. Logikanya, kenapa dokumen seperti ini terkesan disembunyikan dari kami? Seolah-olah ada hal yang tidak boleh kami ketahui,” ujar Wardani dengan nada kecewa.

Ia juga menambahkan bahwa sikap tertutup dari pihak sekretariat dan eksekutif memaksa dirinya untuk berbicara blak-blakan.

“Sebagai Wakil Ketua DPRD, saya melayangkan protes keras terhadap tindakan yang tidak transparan ini. Kenapa LHP harus dibuat tertutup sekian lama?” pungkasnya menutup interupsi.

Rapat Banggar kali ini menjadi sinyal kuat bahwa fungsi pengawasan di DPRD Kabupaten Banggai kini berjalan semakin ketat dan kritis demi memastikan akuntabilitas anggaran daerah yang bersih. ( Imam ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *