Sinergi Digitalisasi Hukum: Kajari Banggai Akbar Siap Wujudkan Peradilan Cepat dan Hemat

KABAR BANGGAI  – Sebuah langkah progresif dalam modernisasi sistem hukum resmi dimulai di Sulawesi Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar, menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal jalannya transformasi digital penegakan hukum di wilayahnya. Komitmen ini ditegaskan usai menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tingkat wilayah secara daring. Kams 16 Juli 2026.

Kegiatan strategis berskala provinsi ini diawali dengan penandatanganan PKS Tripartit oleh tiga instansi penegak hukum utama, yaitu: Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah

banner 900x250

Kolaborasi ini dirancang secara khusus untuk mempererat sinergisitas lintas sektor sekaligus mempercepat implementasi teknologi digital dalam sistem peradilan pidana di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Integrasi sistem ini diharapkan mampu mengikis sekat-sekat birokrasi demi pelayanan hukum yang lebih transparan.

Baca Juga Berita Ini:  Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Gelar Penanaman Pohon Kelapa Serentak, Lapas Luwuk Tanam di Lahan Kebun SAE Seluas Tiga Hektar

Menyimak jalannya prosesi dari ruang Aula Baharuddin Lopa Kejari Banggai, Kajari Akbar tampak didampingi langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk, Bahrun. Kehadiran dua pucuk pimpinan penegak hukum di Kabupaten Banggai ini dalam mengikuti seluruh rangkaian acara virtual berlangsung dengan sangat khidmat.

Kebersamaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi simbol nyata kuatnya kolaborasi di tingkat daerah demi menyukseskan program kerja sama yang telah disepakati di tingkat wilayah.

Kajari Banggai, Akbar, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kerja sama tripartit ini. Menurutnya, integrasi teknologi merupakan kunci utama dalam menjawab tantangan penegakan hukum modern yang menuntut efisiensi tinggi.

“Penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi instansi penegak hukum, khususnya di Kabupaten Banggai. Dengan adanya komitmen bersama dan dukungan sarana dari pihak Lapas, kami optimis proses penuntutan dan persidangan perkara pidana ke depan akan berjalan jauh lebih cepat, hemat anggaran, dan tetap akuntabel,” tegas Akbar penuh optimisme.

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Luwuk Siap Fasilitasi Sidang Elektronik, Perkuat Peradilan Modern

Sinergi yang diperkuat dengan pemanfaatan teknologi digital ini diyakini mampu memangkas berbagai hambatan klasik dalam penanganan perkara. Koordinasi berkas, administrasi penahanan, hingga koordinasi persidangan kini dapat diintegrasikan dengan lebih mulus dan cepat.

Dampak positifnya sangat signifikan: selain memangkas waktu proses hukum, digitalisasi ini juga meminimalkan mobilitas fisik tahanan yang otomatis menekan biaya operasional transportasi dan pengamanan, tanpa sedikit pun mengurangi hak-hak hukum terdakwa serta nilai-nilai keadilan.

Melalui kolaborasi erat antara Kejari Banggai dan Lapas Luwuk, Kabupaten Banggai kini siap menjadi daerah percontohan dalam mewujudkan era baru peradilan pidana yang bersih, efisien, dan berbasis teknologi.(Imam) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *