KABAR BANGGAI – Sebuah rumah pijat di Komplek Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, resmi ditutup oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah kelurahan setempat pada Selasa (21/1/2025).
Penutupan ini dilakukan setelah rumah tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi yang meresahkan warga.
Langkah ini diawali oleh koordinasi Satbinmas Polres Banggai dengan pihak Kelurahan Karaton dan RT setempat. Kasat Binmas Polres Banggai, AKP Deky Wahyudi, SH, MH, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di tempat tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rumah pijat ini sering digunakan sebagai tempat prostitusi. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas,” ungkap AKP Deky.
Dalam proses penutupan, tim yang dipimpin oleh KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton menggembok pintu rumah pijat, memasang baliho larangan, serta menandai lokasi dengan garis polisi (police line).
Pihak kepolisian juga memberikan peringatan kepada pemilik rumah pijat untuk tidak lagi menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami juga meminta RT setempat untuk terus memantau lokasi ini. Jika ditemukan beroperasi kembali, kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Tidak berhenti pada penutupan ini, AKP Deky menyatakan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat lain yang tidak memiliki izin resmi, terutama rumah kos yang sering menjadi sorotan.
“Tempat yang terindikasi sebagai lokasi prostitusi, termasuk rumah kos-kosan, akan kami pantau dan tindak tegas jika terbukti melanggar,” tutupnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Luwuk. Polisi juga mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi mendukung penegakan hukum.***













