KABAR BANGGAI – BPJS Kesehatan Cabang Luwuk bekerja sama dengan RS Claire Medika menggelar kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Fadliana menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.
Fadliana menjelaskan bagi masarakat yang telah terdaftar menjadi peserta JKN, terdapat sejumlah hak yang bisa didapatkan dalam Program JKN.
Peserta berhak memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat mendaftar, mendapatkan informasi lengkap tentang prosedur pelayanan, serta memperoleh perlindungan data pribadi yang diberikan kepada BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Yang tidak kalah penting, peserta memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atau saran secara lisan maupun tertulis jika menemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan,” tambah Fadliana.
Ia menegaskan, selain hak-haknya yang bisa didapat, menjadi peserta JKN juga diiringi dengan pelaksanaan kewajibannya.
Peserta diwajibkan untuk mendaftar dengan data yang lengkap dan valid, membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan, serta melaporkan setiap perubahan data diri seperti status perkawinan, alamat domisili, atau nomor telepon.
“Kartu peserta harus dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Peserta juga wajib mematuhi semua prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan juga menyampaikan informasi mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program JKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Beberapa di antaranya meliputi layanan tanpa rujukan, perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat), penyakit akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan perusahaan, tindakan estetik tanpa indikasi medis, serta penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
Fadliana berharap agar informasi yang diberikan dapat memberikan manfaat luas. Ia juga mendorong peserta untuk menyebarkan pengetahuan yang diperoleh kepada keluarga dan lingkungan sekitar agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan memanfaatkan Program JKN secara optimal.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Claire Medika, Amelia Juliana Adam menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan ini.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala untuk menjangkau lebih banyak pihak.
“Sosialisasi semacam ini sangat penting untuk menyamakan persepsi semua pihak terkait ketentuan JKN. Dengan pemahaman yang baik dari tenaga kesehatan, kami bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada peserta,” ujar Amelia.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan Cabang Luwuk berkomitmen melanjutkan sosialisasi serupa di berbagai fasilitas kesehatan dan komunitas masyarakat.
Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan informasi JKN, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil yang masih memiliki keterbatasan akses informasi.**