Putusan Pengadilan, Ariyati B. Laha Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

*JPU Ajukan Banding”

KABAR BANGGAI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu telah menjatuhkan vonis terhadap Ariyati B. Laha, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 11 Februari 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto mengatakan bahwa sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banggai telah menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 475,79 juta.

Baca Juga Berita Ini:  "Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Banggai Gelar Aksi Tuntut Evaluasi dan Keadilan Sosial"

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun penjara.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu:

• Pidana penjara selama 2 tahun

• Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan

• Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 299,78 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan

• Biaya perkara sebesar Rp 5.000

Dengan putusan ini, Ariyati B. Laha saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu.

Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan akan mengajukan banding, karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal.

Baca Juga Berita Ini:  Dugaan Kekerasan Ke Aleg Gerindra, Bimbim Akan Laporkan Ke Presiden dan Ketum Golkar

Langkah banding ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan memberantas tindak pidana korupsi,ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *