Kampus Kelola Tambang, Orientasi Pendidikan Makin Salah Arah

Oleh: Fitriawati Ahsan (Aktivis Dakwah Islam)

KABAR BANGGAI – Badan usaha milik perguruan tinggi, menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP).

banner 900x250 banner 900x250

Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).

Pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi diusulkan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia. Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena mengungkapkan usulannya terkait perguruan tinggi yang berhak mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah perguruan tinggi yang memiliki akreditasi resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan akreditasi unggul.

Di mana tercatat, Indonesia memiliki hingga 149 perguruan tinggi terakreditasi unggul oleh BAN-PT.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid mempertanyakan dasar kampus yang mendukung usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Fathul mengaku kurang bisa memahami pola pikir kampus yang justru merespons positif usulan ini dan menyatakan siap mengelola tambang, padahal butuh modal besar untuk bisa melakukannya.

Sebenarnya jika melihat  wacana kampus mengelola tambang, ini memungkinkan karena adanya otonomi kampus yang membuat kampus mencari pendapatan mandiri.

Usulan ini sejatinya hanya akan membelokkan orientasi kampus. Kampus nantinya semakin berfokus pada bisnis bukan pada pendidikan.

Disorientasi pendidikan ini terjadi sebagai konsekuensi industrialisasi pendidikan (PT PTN BH).

Baca Juga Berita Ini:  Rusdy Toana, Mercusuar, dan Perjuangan Pendirian Sulteng

Selain itu, hal ini juga menunjukkan terjadinya disfungsi Negara yang seharusnya berperan sebagai raa’in dan junnah yang bertanggung jawab atas pemenuhan publik, atas kebutuhan akses ke Perguruan Tinggi dan pengelolaan tambang sebagai harta milik umum.

Sehingga Pendidikan tidak dikapitalisasi seperti saat ini.
Karena sejatinya Kampus yang dibiarkan berorientasi mengejar materi adalah dampak dari kapitalisasi Pendidikan.

Dalam sistem Kapitalisme, pembiayaan ditanggung oleh orangtua atau personal sehingga menjadi sangat berat dan menutup peluang mahasiwa yang miskin mengenyam Pendidikan tinggi.

Ini memungkinkan terjadinya kesenjangan pendidikan di tengah-tengah masyarakat. Bahwa seakan-akan, orang kaya saja yang dapat mengakses pendidikan hingga ke perguruan tinggi.

Dan Beasiswa pun tidak merata didapatkan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah, hanya segilintir saja yang berprestasi di bidang akademik yang bisa mendapatkan beasiswa.

Kampus sebagai lembaga pendidikan harusnya fokus membentuk syaksiyah Islamiyah dan menghasilkan generasi unggul dengan karya terbaik untuk kontribusi kepada umat.

Bukan seperti saat ini kampus dikapitalisasi. Karena pada dasarnya kita itu tidak kekurangan orang pintar, tetapi sistem kita saat ini yang tidak mendukung. Hal ini sangatlah berbeda dengan cara Islam mengelola Pendidikan.

Islam telah menetapkan pembiayaan kampus ditanggung oleh Negara dari kas kepemilikan umum, bukan pada individu masyarakat, termasuk juga pertambangan.

Dalam Islam, hanya Negara yang wajib mengelolanya, dan hasilnya untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk sarana umum termasuk di dalamnya layanan Pendidikan.

Baca Juga Berita Ini:  Kekerasan Rumah Tangga Bukan Aib, Tapi Kejahatan: Refleksi Kasus KDRT di Luwuk Selatan

Islam sangat mengharamkan pengelolaan pertambangan oleh individu atau swasta sebagaimana yang terjadi hari ini.

Tambang adalah milik umum, wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan Negara untuk rakyat.

Hal ini jelas terkandung dalam hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu , air, padang rumput (hutan), air, dan api (energi).” Dalam hadist lain juga dikatakan,

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram.” (HR. Ibnu Majah). Hadits-hadits tersebut menyatakan bahwa kaum muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api.

Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu sehingga jelas bahwa yang boleh mengelolanya hanyalah Negara sebagaimana penjelasan di atas.

Dan hal ini hanya memungkinkan terjadi jika Negara mau menerapkan syariat Islam sebagaimana yang telah terjadi dalam sejarah umat Islam dahulu.

Dan fakta yang bisa kita lihat saat ini adalah Negari-Negeri Muslim yang menjalankan aturan Islam sebagian saja sudah bisa membuat rakyatnya makmur dengan satu sumber daya alam, Seperti di Qatar, dan Negeri-Negeri Arab lainnya, apalagi jika Islam diterapkan secara menyeluruh, sudah pasti keberkahan yang akan didapatkan bagi penduduk-penduduk Negeri tersebut. Wallahu a’lam bishawwab.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *