KABAR BANGGAI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Kabupaten Banggai menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai bentuk nyata dari kegagalan penyelenggara Pemilu dalam menjalankan proses demokrasi secara jujur dan adil.
Hal ini ditegaskan oleh Sugianto Adjadar, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, yang menyebut bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai dipenuhi dengan berbagai pelanggaran yang mencederai asas Pemilu.
“Ya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, itu sudah mencerminkan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara Pemilu,” ujar Sugianto yang akrab disapa Gogo, Sabtu (12/4).
Menurut tokoh muda Banggai itu, setelah pelaksanaan PSU sesuai amar putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai justru kembali digugat oleh pasangan calon nomor urut 3, Hj. Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, lantaran diduga mengulangi kesalahan serupa yang terjadi pada pemungutan sebelumnya.
“Ini menunjukkan indikasi kuat bahwa penyelenggara tidak belajar dari kesalahan. Bahkan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media online, KPU Banggai diduga mengulangi kesalahan yang lebih fatal dari sebelumnya,” tegas Gogo.
Ia menyoroti pelaksanaan PSU di dua kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili, yang dinilainya sebagai bentuk kelalaian dan ketidakprofesionalan KPU Banggai.
“Hal ini sangat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara Pemilu. Seharusnya PSU menjadi momentum perbaikan, bukan malah memperburuk keadaan,” imbuhnya.
Gogo juga mengungkap dugaan lebih serius bahwa terdapat komisioner penyelenggara Pemilu di Banggai yang tidak netral dan diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Ada bukti dokumentasi komunikasi antara penyelenggara dengan pimpinan partai tertentu. Bahkan, informasi ini sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkapnya.
Dengan kondisi seperti ini, publik menuntut DKPP dan Bawaslu untuk menindak tegas penyelenggara yang terbukti melanggar, demi menjaga marwah demokrasi dan keadilan Pemilu di Kabupaten Banggai.**







