Polsek Toili Amankan Pria Terkait Kasus Tindak Asusila Anak di Bawah Umur

KABAR BANGGAI  –  Unit Reskrim Polsek Toili Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial NA (23) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (13/5/2026).

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga di ruang kerjanya, mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Toili dengan laporan polisi nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 2 April 2026.

banner 900x250

“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” kata Kapolsek.

Tindak pidana ini dilakukan pelaku pada Kamis (2/4) jam 01:00 Wita di Sebuah Penginapan di Toili Barat.

Kejadian tersebut terungkap saat orangtua korban terbangun dari tidur malam dan mendapati anaknya telah menghilang. Saksi mencoba mencari keberadaan anak tersebut dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa ke pelaku ke sebuah penginapan.

Baca Juga Berita Ini:  "Profesional" Nggak Berhasil! Komplotan Maling Beras Spesialis Gudang Kena Batunya di Tangan Polisi

“Korban ini berusia 13 tahun. Ia ditemukan seorang diri berada di dalam kamar penginapan,” terang IPTU Yoga.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, NA sedang dilokasi pekerjaan di Kecamatan Batui Selatan tanpa perlawanan. “Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.( Rilis Polres Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *