Polres Banggai Limpahkan Kasus Kakek “Kekong” Cabuli Cucu Tiri ke Kejaksaan

KABAR BANGGAI –  Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SU alias Kekong (61) Warga Luwuk Selatan terhadap dua cucu tirinya yang masih berusia 11 dan 14 tahun.

“Kami serahkan tersangka beserta barang bukti, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan untuk perkara ini,” kata Kanit PPA, Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, Kamis (15/4/2026).

banner 900x250

Ia menyebutkan personel yang menyerahkan tahap II ini yakni AIPDA Hariyanto Tarakolo, SH dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismi Ramadoni.

“Kejadian ini dilakukan tersangka sebanyak 6 kali sejak Oktober 2024 hingga terakhir kalinya November 2025 dan dilaporkan pada 9 Desember 2025,” sebut Kanit PPA.

Baca Juga Berita Ini:  Sinergi Pengamanan, Kapolres Banggai Sambangi Lapas Kelas IIB Luwuk

“Tersangka ini memasukan tangannya kedalam celana korban dan memainkan, memasukan, serta memegang alat vital hingga korban merasa kesakitan,” tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu birahinya. Sementara itu, korban salah satunya berkebutuhan khusus yakni tunarungu dan tunawicara.

Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. ( Rilis Polres Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *