Polres Banggai Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus Masuk Luwuk

KABAR BANGGAI  – Menjelang Idul Adha 2026, genderang perang terhadap Minuman Keras (Miras) terus ditabuh Kepolisian Resor Banggai (Polres Banggai) dan jajaran.

Kasat Samapta, AKP Rudi Dg. Simbung, SH, pada Rabu (20/5) sekitar pukul 14.00 Wita mendapatkan laporan informai dari masyarakat bahwa ada mobil yang mengangkut Miras jenis cap tikus dari Kecamatan Bunta menuju Kota Luwuk.

banner 900x250

“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung bergerak dan melakukan pencegatan di Jalan Trans Sulawesi Desa Kamumu, Luwuk Utara,” kata AKP Rudi, saat dikonfirmasi awak media.

Dikatakan dalam operasi miras kali ini Polres Banggai berhasil mengamankan dua cool box Styrofoam yang berisi miras cap tikus.

“Total miras yang kami sita berada di kisaran 120 liter cap tikus,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Ini:  Kunjungan Irwil III Kemenimipas RI Berikan Penguatan kepada Jajaran Pegawai Lapas Luwuk

Ia menjelaskan, miras tersebut diamankan dari sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia DB 1128 FL dikemudikan pria berinisial MI dan pemilik barang inisial AL, keduanya merupakan masyarakat asal Kecamatan Bunta.

“Selain Miras, kita juga mengamankan mobil yang digunakan mengangkut miras ini,” jelasnya.

Ditegaskan pemberantasan peredaran miras akan terus digencarkan demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh minuman terlarang tersebut.

“Karena selama ini gangguan kamtibmas seperti penganiayaan terjadi karena dipengaruhi miras,” pungkas Rudi. ( Rilis Polres Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *