Polisi Gerebek Rumah IRT di Karaton, Temukan Enam Botol Cap Tikus

KABAR BANGGAI  – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, berinisial H (36), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah rumahnya digerebek dalam razia penyakit masyarakat pada Sabtu malam (18/1/2025).

Razia yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA itu mendapati barang bukti berupa enam botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml.

banner 900x250 banner 900x250

Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, mengungkapkan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) serentak di Kabupaten Banggai.

“Barang bukti berupa enam botol cap tikus sudah diamankan di Mako Samapta. Kami juga akan memanggil IRT tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Jimyarto kepada awak media pada Minggu pagi (19/1/2025).

Baca Juga Berita Ini:  Safari Ramadhan KKSS di Masama, Wardani Murad Salurkan CSR PT KLS

Polisi saat ini masih memberikan pembinaan kepada H, tetapi AKP Jimyarto menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh jika H kembali terlibat dalam aktivitas serupa di masa mendatang.

“Kami berusaha memberikan pembinaan, namun jika ditemukan lagi melakukan hal yang sama, akan ada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Razia miras dan penyakit masyarakat lainnya, menurut Jimyarto, akan terus digencarkan oleh Polres Banggai selama masa PHP. Hal ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas tanpa gangguan dari perilaku yang melanggar hukum.

“Kami komitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap terkendali. Razia ini salah satu langkah konkret untuk mendukung pelaksanaan tahapan PHP yang damai dan lancar,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Ini:  Polres Banggai Tetapkan AM Alias M Sebagai Tersangka Kasus Pelemparan Sabu ke Lapas Luwuk

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan wilayah, khususnya di masa yang penuh sensitivitas seperti sekarang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *