Kejati Sulteng Sukses Selesaikan Dua Perkara Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

KABAR BANGGAI   –  Komitmen penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan kembali ditunjukkan oleh jajaran korps adhyaksa di wilayah Sulawesi Tengah. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H, M.H, memimpin langsung ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dilaksanakan bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (18/6/2026).

banner 900x250

Ekspose tersebut dilaksanakan sebagai bentuk nyata dari implementasi kebijakan penegakan hukum modern yang tidak hanya bertumpu pada aspek kepastian hukum semata, melainkan juga mengedepankan pemulihan keadaan semula.

Melalui pendekatan ini, kejaksaan berupaya mewujudkan penyelesaian konflik secara damai, serta mengembalikan harmoni sosial yang sempat terganggu di tengah masyarakat, tanpa sedikit pun mengesampingkan rasa keadilan yang hakiki bagi semua pihak yang terlibat.

Perkara pertama yang diajukan dalam ekspose ini berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang melibatkan seorang tersangka atas nama Alvin Leonard Hony alias Alvin.

Tersangka disangka telah melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Dalam paparan perkara yang disampaikan secara komprehensif, dijelaskan bahwa peristiwa hukum tersebut terjadi pada tanggal 14 Agustus 2024 silam. Tempat kejadian perkara bertempat di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai, Kabupaten Banggai Laut.

Baca Juga Berita Ini:  Kejati Sulteng Kunjungan Kerja di Cabjari Pagimana, Begini Arahannya ?

Tersangka melakukan tindakan fisik terhadap korban, Muh. Faisal Taib, yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada pergelangan tangan serta memar pada bagian belakang kepala. Kondisi medis ini diperkuat oleh hasil Visum et Repertum resmi yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banggai.

Pengajuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang matang dan memenuhi syarat materiil.

Antara lain, tersangka tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan secara ksatria, serta menyesali perbuatannya dengan tulus sembari meminta maaf secara sukarela kepada pihak korban.

Respons positif juga datang dari korban yang telah memberikan maaf dengan ikhlas tanpa syarat, dibuktikan dengan dokumen kesepakatan perdamaian di hadapan Penuntut Umum. Tidak kalah penting, masyarakat setempat turut memberikan respons yang sangat baik terhadap upaya perdamaian ini.

Sementara itu, perkara kedua yang diekspose berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Palu, atas nama tersangka Nazwa Alya Syahira. Sama seperti perkara sebelumnya, tersangka dalam kasus ini juga disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persoalan ini bermula dari perselisihan personal yang dipicu oleh unggahan dan saling lempar komentar negatif di media sosial Instagram pada bulan Desember 2025.

Konflik di dunia maya tersebut kemudian berlanjut pada sebuah pertemuan fisik antara tersangka dan korban, yang sayangnya berujung pada tindakan penganiayaan.

Baca Juga Berita Ini:  Pelatihan “Menulis Untuk Menyelamatkan Alam” AMSI Sulteng dan DSLNG Perkuat Peran Jurnalis Lingkungan

Akibat dari insiden tersebut, korban mengalami luka-luka yang secara sah tercatat dalam dokumen Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Bhayangkara TK III Palu.

Permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada kasus ini diajukan dengan pertimbangan kemanusiaan yang sangat kuat.

Selain karena tersangka belum pernah tersangkut kasus hukum dan telah menyesali perbuatannya, kesepakatan perdamaian juga telah tercapai secara sukarela.

Sebagai wujud nyata dari tanggung jawab dan niat baiknya, tersangka Nazwa juga telah melakukan pemulihan penuh terhadap korban dengan memberikan penggantian biaya perawatan medis secara tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Setelah mendengarkan dengan seksama paparan detail dari masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri, serta melakukan analisis mendalam terhadap terpenuhinya seluruh syarat formil dan materil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menyatakan menyetujui penyelesaian kedua perkara tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.

Keberhasilan pelaksanaan keadilan restoratif dalam dua perkara ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga Kejaksaan secara konsisten terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, responsif, dan berkeadilan.

Langkah progresif ini berjalan beriringan dengan semangat reformasi penegakan hukum nasional yang tidak lagi sekadar menghukum, melainkan berorientasi pada kemaslahatan, pemulihan situasi, kedamaian, dan kepentingan masa depan masyarakat luas.( Rilis Kejati Sulteng ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *