Kejati Sulteng Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai di Rupbasan Palu

KABAR BANGGAI  – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menunjukkan taji dan komitmen kuatnya dalam mendukung penegakan hukum, melindungi penerimaan negara, serta mengelola barang bukti secara akuntabel.

Pada Selasa (19/5/2026), institusi penegak hukum ini menggelar eksekusi pemusnahan massal terhadap jutaan batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan penting ini dipusatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu.

banner 900x250

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata Kejaksaan kepada publik dalam memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak lagi memiliki celah untuk disalahgunakan.

Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan ini berasal dari kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai. Total barang bukti yang dieksekusi terbilang fantastis, yakni mencapai 3.224.000 (tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu) batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut langsung untuk melaksanakan putusan hukum yang mengikat. Adapun payung hukum pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tertanggal 26 Februari 2026, atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki yang dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai.

Baca Juga Berita Ini:  Kejati Sulteng Miliki Wakil Baru, Kajati Tekankan Integritas dan Profesionalitas Penegakan Hukum

“Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset. Ini adalah implementasi langsung dari tugas konstitusional Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.”

Langkah ini juga diambil guna memastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus dan dirampas negara untuk dimusnahkan, benar-benar hancur total. Dengan demikian, potensi barang-barang ilegal tersebut untuk beredar kembali di tengah masyarakat dapat dipangkas habis.

Agenda pemusnahan berskala besar ini tidak hanya menjadi ranah internal Kejaksaan, melainkan juga melibatkan berbagai pihak terkait. Kehadiran para pejabat lintas sektoral menjadi simbol kuatnya sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan negara dan masyarakat.

Turut hadir menyaksikan prosesi pemusnahan ini antara lain :Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. (Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah),Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Palu,Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Sigi,Tim Penyidik dari Kantor Bea Cukai setempat,Lurah Taipa, selaku perwakilan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun, jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang beredar tanpa pita cukai resmi. Berikut adalah rincian merek-merek rokok ilegal yang berhasil disita dan dihancurkan: Bintang Bold ( Tanpa Cukai),Boss Caffe Latte ( Tanpa Cukai),Milan Bold ( Tanpa Cukai), New Hummer Brown ( Tanpa Cukai), New Mercy ( Tanpa Cukai) dan Smith Bold ( Tanpa Cukai ) .

Baca Juga Berita Ini:  Mengaku Wakapolda & Dirreskrimsus, Penipu Ulung Akhirnya Tertangkap!

Secara akumulatif, seluruh merek di atas menggenapi total sitaan sebanyak 3,2 juta batang rokok yang berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor cukai.

Melalui momentum kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menegaskan posisi dan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, namun tetap humanis.

Lebih dari itu, Kejati Sulteng juga terus berupaya memperkuat tata kelola penyelesaian dan pemulihan aset negara agar berjalan lebih transparan serta akuntabel ke depannya.

Kejaksaan juga berkomitmen untuk terus mendorong kerja sama yang solid dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Sinergi ini dinilai krusial guna menjaga kepastian hukum, memulihkan kerugian keuangan negara, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan masyarakat luas dari gempuran produk-produk ilegal yang merugikan. ( Rilis Kejati Sulteng ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *