KABAR BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai resmi menyerahkan perwalian anak R.A.L kepada Pengurus Daerah Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie Kabupaten Banggai.
Prosesi ini berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Pondok Pesantren Alkhairaat Luwuk, Jalan KH. Agus Salim Aldjufrie, Kabupaten Banggai.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta Kasubagbin.

Penetapan perwalian ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Agama Luwuk Nomor 1/Pdt.P/2025/PA.Lwk, yang secara hukum menetapkan Yayasan Alkhairaat sebagai wali sah bagi anak R.A.L.
Kejari Banggai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi mereka dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan hukum bagi anak yang membutuhkan kepastian perwalian.
Selain prosesi penyerahan perwalian, acara ini turut dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada anak R.A.L dari PT Pertamina EP Donggi Matindok Field dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Luwuk.
Bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi kelangsungan hidup dan pendidikan anak yang kini berada di bawah naungan Yayasan Alkhairaat.

Kepala Kejari Banggai, Anton Rahmanto,SH MH menegaskan bahwa pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan terus melakukan pengawasan terhadap perwalian ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak R.A.L mendapatkan hak-hak dan kewajibannya secara layak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ungkapnya.
Dengan adanya pengawasan dari Kejari Banggai, diharapkan anak R.A.L dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang baik serta mendapatkan pendidikan yang layak di bawah asuhan Yayasan Alkhairaat.**