Fitnah Makin Liar Jelang PSU, PT KLS dan Sulianti Murad Tegas Membantah Tuduhan Perampasan Tanah dan Pencurian BBM, Kuasa Hukum Angkat Suara !

KABAR BANGGAI –  Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 5 April 2025, serangkaian tuduhan terhadap PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) semakin gencar disuarakan oleh sejumlah pihak. Tuduhan yang dianggap tidak berdasar itu menuding PT KLS telah merampas tanah rakyat dan melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Fitnah tersebut dinilai sangat merugikan Sulianti Murad, calon bupati nomor urut 3, yang selama ini dikaitkan dengan PT KLS. Intensitas serangan fitnah meningkat menjelang PSU yang akan berlangsung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.

banner 900x250 banner 900x250

Pada Senin, 24 Maret 2025, belasan warga yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan Lembaga Suku Ta, dipimpin oleh Nasrun Mbau, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Camat Toili. Dalam aksi tersebut, mereka kembali menuduh PT KLS dan Sulianti Murad telah melakukan perampasan tanah serta pencurian BBM.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kuasa Hukum PT KLS, Dr. Andi Munafri, dengan tegas membantah segala klaim yang beredar. Ia menilai tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bentuk fitnah yang bertujuan mendiskreditkan perusahaan serta Sulianti Murad.

Baca Juga Berita Ini:  DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan

“Jika ada pihak yang menuduh PT KLS atau Ibu Sulianti Murad sebagai perampas tanah rakyat dan pencuri BBM, maka itu adalah fitnah. Logikanya, jika memang ada sengketa tanah, maka setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan menyebarkan opini liar di tengah masyarakat,” tegas Andi Munafri.

Ia juga mencurigai bahwa fitnah ini memiliki motif politik yang sengaja dimainkan untuk menjatuhkan nama baik PT KLS dan Sulianti Murad menjelang PSU. Menurutnya, intensitas tuduhan yang muncul belakangan ini sangat tinggi dan sarat dengan kepentingan tertentu.

“Kami telah menginventarisir dan mengumpulkan berbagai bukti terkait pelanggaran oknum-oknum yang menyebarkan tuduhan ini. Dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap mereka yang terbukti melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Baca Juga Berita Ini:  Pria di Toili Barat Diduga Bunuh Diri Dengan Racun Serangga

Lebih lanjut, Andi Munafri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun keputusan hukum tetap yang menyatakan PT KLS atau Sulianti Murad bersalah dalam kasus perampasan tanah maupun pencurian BBM.

“Kami berharap masyarakat bisa menilai secara obyektif dan rasional. Gunakan hati nurani untuk memahami motif di balik semua ini. Apa kepentingan mereka yang terus menghembuskan tuduhan ini? Wallahualam,” katanya.

Menutup pernyataannya, Andi Munafri menekankan bahwa di bulan suci Ramadan ini, segala tuduhan yang menyudutkan PT KLS dan Sulianti Murad akan dijadikan bahan introspeksi dan hikmah untuk tetap berbuat baik bagi masyarakat Banggai.

“Apa pun fitnah yang dilemparkan, PT KLS dan Ibu Sulianti Murad akan tetap berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Semoga ini menjadi amal baik bagi kami semua. Aamiin Ya Rabbal Alamin,” tandasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *