Kejari Banggai Berhasil Perjuangkan Hak Asuh Anak Yatim Piatu di Pengadilan

KABAR BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak anak yatim piatu dengan mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan Agama Luwuk.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 1/Pdt.P/2025/PA.Lwk dan diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui surat kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 9 Desember 2024.

banner 900x250

Langkah ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejari Banggai di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Regulasi ini mencakup pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Senin, 17 Maret 2025

Permohonan perwalian ini diajukan setelah Kejari Banggai menemukan seorang anak yatim piatu bernama R.A.L yang berusia 13 tahun memerlukan perlindungan negara guna menjamin keberlangsungan hidup dan pendidikannya.

Kejari Banggai menilai bahwa negara harus hadir dalam memastikan masa depan anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam hal pendidikan dan kesejahteraan mereka.

Baca Juga Berita Ini:  Tarif Paspor Resmi Diumumkan, Imigrasi Banggai Tawarkan Layanan Percepatan

Dalam permohonan tersebut, Kejari Banggai meminta agar hak perwalian atas R.A.L diberikan kepada Badan Hukum/Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie Kabupaten Banggai.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Luwuk mengabulkan permohonan ini dalam sidang penetapan pada Selasa, 11 Maret 2025. Keputusan ini menjadi tonggak sejarah bagi Kejari Banggai, karena merupakan permohonan perwalian anak pertama yang mereka ajukan.

Penunjukan Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie sebagai wali anak R.A.L didasarkan pada tujuan mulia yayasan tersebut dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan umat.

Yayasan ini telah mendirikan berbagai lembaga pendidikan yang fokus pada pengembangan generasi muda, sehingga diharapkan mampu memberikan perhatian penuh terhadap tumbuh kembang serta masa depan R.A.L.

Sebagai wali, Yayasan Alkhairaat memiliki kewajiban untuk bertindak sebagai orang tua asuh bagi R.A.L. Tanggung jawab tersebut mencakup memastikan pendidikan R.A.L tetap berlanjut, memberikan perlindungan yang layak, serta menjamin keberlangsungan hidupnya hingga mencapai usia dewasa.

Baca Juga Berita Ini:  Perkuat Sinergi, Kalapas Luwuk Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Dalam prosesnya, Kejari Banggai melalui Jaksa Pengacara Negara akan terus melakukan monitoring guna memastikan perwalian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai melalui  Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banggai, Husnun Arif, S.H., menyampaikan bahwa inisiatif ini akan terus dilakukan ke depannya sebagai bagian dari upaya Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.

 “Kami akan terus menjalankan tugas ini untuk memastikan setiap anak yang membutuhkan perlindungan mendapatkan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Langkah yang diambil oleh Kejari Banggai ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi warganya, khususnya anak-anak yang kehilangan orang tua.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan R.A.L mendapatkan kehidupan yang lebih baik serta kesempatan untuk meraih masa depan yang cerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *