Keadilan Substantif di Sulawesi Tengah, Dua Perkara Pidana Resmi Dihentikan Melalui Restorative Justice

KABAR BANGAI  – Semangat penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga menggunakan hati nurani kembali ditunjukkan oleh jajaran Korps Adhyaksa di Sulawesi Tengah. Pada Senin, 23 Februari 2026, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, SH, MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Andarias D’Orney, SH, MH, memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda).

Dalam forum tersebut, dua perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dan Kejari Buol diajukan untuk dihentikan proses penuntutannya demi memulihkan harmoni sosial yang sempat retak.

Perkara pertama yang dipaparkan berasal dari Kejari Donggala dengan tersangka berinisial FADLI alias UTO. Ia sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (penganiayaan), yang dalam penyesuaian regulasi terbaru merujuk pada Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga Berita Ini:  Kajati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Kasus di Morowali, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman saat saksi korban, Rifaldi, menagih utang sebesar Rp3.000.000 milik adiknya kepada tersangka di sebuah acara pesta.

Emosi yang tersulut berujung pada tindakan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka robek di pelipis. Namun, di balik jeruji besi, nurani berbicara.

Beberapa pertimbangan utama yang mendasari pemberian Restorative Justice dalam perkara ini meliputi:

  • Status Tersangka: Merupakan pelanggar hukum untuk pertama kalinya.
  • Pemulihan Hak: Tersangka telah melunasi seluruh utangnya dan korban telah memberikan maaf tanpa syarat.
  • Faktor Sosiologis: Keduanya adalah teman masa kecil. Melanjutkan perkara ke pengadilan dinilai hanya akan memperuncing permusuhan di antara dua keluarga yang sebelumnya harmonis.

Perkara kedua datang dari Kejari Buol yang melibatkan tersangka MOH. FATHURRAHIM R. Ia terjerat dugaan tindak pidana pengancaman dan pencurian (Pasal 365, 362, atau 335 KUHP Lama) terhadap korban bernama Maria Octaviyanti Madjid alias Yanti.

Baca Juga Berita Ini:  Rotasi Jabatan Kepala UPT, Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Layanan PRIMA

Peristiwa yang dilatarbelakangi oleh pertengkaran asmara ini sempat memanas ketika tersangka menarik tas korban secara paksa hingga putus. Namun, melalui mediasi yang dilakukan Jaksa Fasilitator, titik terang ditemukan.

Korban secara tulus memaafkan tindakan tersangka yang diakui sebagai kekhilafan akibat emosi sesaat. Pertimbangan cost and benefit juga menjadi acuan; melanjutkan kasus ini dianggap akan menyita waktu dan biaya yang tidak sebanding dengan pemulihan keadaan yang bisa dicapai melalui jalan damai.

Setelah mendengarkan paparan tersebut, pihak Jampidum menyetujui seluruh permohonan penghentian penuntutan. Kejati Sulteng menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) tidak dilakukan secara sembarangan atau serta-merta menggugurkan pidana.

“RJ harus memenuhi syarat formil dan materiil yang ketat. Kami melakukannya secara selektif dan hati-hati.

Fokus utama kami adalah menghadirkan keadilan substantif yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan sekadar pembalasan,” tegas pihak Kejati Sulteng. ( Rilis Kajati Sulteng ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *