Wujudkan Hukum yang Menyejukkan, Cabjari Banggai di Pagimana Gelar Penetapan Restorative Justice

KABAR BANGGAI – Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana pada Rabu (12/8/2025) pukul 09.00 WITA menggelar kegiatan Ekspose Keadilan Restoratif yang melibatkan pelaku, korban, serta Jaksa Fasilitator.

Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut setelah Kejaksaan Agung resmi menerima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Selasa, 12 Agustus 2025

banner 900x250 banner 900x250

Melalui ekspose ini, Kejaksaan ingin memperkenalkan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada masyarakat. Konsep ini menekankan pada penyelesaian perkara pidana dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula, dialog, serta kesepakatan antara pelaku dan korban, bukan hanya melalui penghukuman.

Jaksa Fasilitator Bambang Eko Nugroho S.H. menyampaikan bahwa diterimanya permohonan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Agung merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam memberikan solusi hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Kelas IIB Luwuk Gelar Apel Hari Kesadaran Nasional, Kalapas Tekankan Integritas dan Disiplin

Hal ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bersama bahwa hukum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga dapat menghadirkan keadilan yang menyejukkan.

Melalui ekspose ini, Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana berharap masyarakat semakin sadar bahwa penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif membawa banyak manfaat, baik bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sosial.

Ke depan, Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana berkomitmen untuk memperbanyak sosialisasi, mengadakan dialog bersama masyarakat, dan memperluas penerapan keadilan restoratif di berbagai perkara yang memenuhi syarat.

Dengan semakin dikenalnya konsep keadilan restoratif, diharapkan tercipta budaya hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Prinsip ini diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan, serta menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga bijaksana. ( Rls ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *