Kajari Banggai Ungkap Kendala Proyek PUPR Yang Molor, Tender Lama, Tenaga Kerja Kurang, dan Material Terbatas

KABAR BANGGAI  – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai, Anton Rahmanto, mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai dalam rangka silaturahmi sekaligus memberikan ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) ke-79. Minggu, 9 Februari  2024.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Anton Rahmanto juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kendala yang dihadapi dalam penanganan proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai yang mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran.

Menurut Anton, keterlambatan proyek strategis PUPR disebabkan oleh beberapa faktor utama. Salah satunya adalah proses tender yang membutuhkan waktu cukup lama. “Saat pengajuan tender, prosesnya bisa memakan waktu hingga dua bulan.

Akibatnya, proyek baru bisa dikerjakan sekitar bulan kedelapan atau bahkan kesembilan. Dengan sisa waktu yang terlalu mepet, pengerjaan proyek pun menjadi terhambat,” jelasnya.

Selain faktor tender, keterlambatan juga disebabkan oleh kurangnya tenaga kerja atau manpower. Di akhir tahun, banyak penyedia jasa konstruksi yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga pekerja proyek sering kali berpindah tempat demi mencari pekerjaan yang lebih menguntungkan.

Baca Juga Berita Ini:  Satlantas Polres Banggai Raih Penghargaan Juara 1 di Rakernis Lantas 2024

 “Ketika tenaga kerja pindah, proyek yang sedang berjalan menjadi terbengkalai. Sementara itu, kita masih sangat berharap adanya tenaga yang bisa segera menyelesaikan pekerjaan ini,” ujar Anton Rahmanto.

Tak hanya itu, ketersediaan material juga menjadi kendala tersendiri. Beberapa bahan bangunan yang dibutuhkan tidak tersedia di Kabupaten Banggai atau di lokasi proyek, sehingga harus didatangkan dari luar daerah.

Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman material, yang pada akhirnya berimbas pada molornya penyelesaian proyek. “Kendala lain juga muncul dalam pencairan termin pembayaran.

Terkadang barang baru bisa dikirim setelah termin tertentu dibayarkan, sehingga ada jeda waktu yang cukup lama sebelum material tiba di lokasi proyek,” tambahnya.

Baca Juga Berita Ini:  Kejari Banggai Ukir Prestasi Gemilang, Sabet Juara Umum Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Tengah 2025

Meski begitu, Anton menegaskan bahwa keterlambatan proyek strategis sudah mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Teguran telah diberikan kepada para pelaksana proyek, dan mereka diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan keterlambatan tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan dan memastikan proyek-proyek yang mengalami keterlambatan dapat segera dirampungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, perlu dipahami bahwa ada banyak faktor yang mempengaruhi kelancaran proyek ini,” pungkasnya.

Dengan adanya penjelasan dari Kajari Banggai ini, diharapkan masyarakat dapat memahami berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek strategis.

Transparansi dalam pengelolaan proyek juga menjadi hal yang sangat penting agar pembangunan di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan lebih baik dan tepat waktu.(MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *