KABAR BANGGAI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mulai mengguncang jagat pemerintahan Kabupaten Banggai dengan pemanggilan sejumlah camat untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran pelimpahan kewenangan di tingkat kecamatan. Langkah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana publik yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengumpulan data dan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari alokasi dana kabupaten.
Dana ini dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di kecamatan. Namun, laporan masyarakat mengindikasikan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran di beberapa wilayah.
Kasubbid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng, mengonfirmasi langkah ini sebagai upaya mendalami laporan yang masuk. “Penyidik sedang mendalami laporan terkait penggunaan anggaran pelimpahan kewenangan. Sejumlah camat sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan membawa dokumen yang relevan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/1/2025).
Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada beberapa camat, termasuk Camat Toili Barat, Sumitro Balahanti, S.Sos. Ia dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin, 14 Januari 2025. Selain itu, beberapa camat lain dari wilayah Kabupaten Banggai juga akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Penyidik Ditreskrimsus meminta para camat membawa dokumen-dokumen penting, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Rincian Anggaran Biaya (RAB), risalah rapat, serta dokumen terkait APBD dan DPA tahun 2024.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran di beberapa kecamatan. Informasi ini memicu penyelidikan mendalam oleh Ditreskrimsus untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan dana pelimpahan kewenangan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami berharap semua pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif,” tambah AKBP Sugeng.
Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Kabupaten Banggai. Dugaan korupsi dalam tata kelola keuangan publik menjadi isu sensitif yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Kami tidak akan menoleransi penyimpangan yang merugikan negara. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keadilan,” tegas AKBP Sugeng. Publik kini menanti hasil penyelidikan yang tengah berlangsung. Akankah kasus ini menyeret pejabat lain ke dalam pusaran hukum? Ataukah akan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai? Waktu yang akan menjawab. ( IKB) **







