DPRD Banggai Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan di Tiga Perusahaan Nikel

KABAR BANGGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan lahan yang melibatkan tiga perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Banggai pada Kamis (30/1/2025) dan dipimpin oleh Ketua Komisi II, Irwanto Kulap.

banner 900x250 banner 900x250

Dalam pertemuan ini, hadir pula masyarakat pemilik lahan yang terdampak, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta kepala desa dari wilayah terkait.
Tiga perusahaan yang menjadi sorotan dalam rapat ini adalah PT Koninis Fajar Mineral, PT Penta Dharma Karsa, dan PT Prima Dharma Karsa.

Perwakilan masyarakat, Hasrin Rahim, mengungkapkan berbagai permasalahan yang timbul akibat aktivitas pertambangan ketiga perusahaan tersebut.

Baca Juga Berita Ini:  *Kesbangpol Banggai Nyalakan Api Persatuan Lewat Kirab Merah Putih Peringati 80 RI*

Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan PT Penta Dharma Karsa yang melakukan aktivitas penambangan di luar area konsesi yang telah ditetapkan.

Dari total 1.200 hektare lahan yang dikelola perusahaan tersebut, sebagian diduga telah memasuki wilayah Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur.

Padahal, berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin pertambangan PT Penta Dharma Karsa seharusnya hanya berada di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Selain itu, Hasrin juga menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT Prima Dharma Karsa yang disebut telah menggusur lahan warga seluas 66 hektare tanpa memberikan ganti rugi.

Hingga saat ini, masyarakat yang terdampak masih belum menerima kompensasi atas lahan mereka yang digunakan perusahaan.

Baca Juga Berita Ini:  Kepedulian Tinggi, Sulianti Bantu Korban Kebakaran Nambo

Permasalahan serupa juga terjadi dengan PT Koninis Fajar Mineral, yang diduga belum menyelesaikan pembayaran atas lahan seluas 76 hektare milik warga.

Hasrin menyoroti kejanggalan dalam pembayaran yang dilakukan perusahaan, di mana lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa justru telah dibayar, sementara SKT yang diterbitkan oleh Camat tidak mendapatkan pembayaran.

RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan sengketa lahan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

DPRD Kabupaten Banggai berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini agar hak-hak warga dapat terpenuhi dan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *