“Banggai Teken Nota Kesepakatan Sanksi Sosial Restorative Justice Bersama Kejati Sulteng”

KABAR BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kejaksaan Negeri Banggai resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang mekanisme pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kegiatan berlangsung pada Senin, 15 September 2025, di Ruang Rapat Khusus Bupati Banggai.

banner 900x250 banner 900x250

Penandatanganan dilakukan secara virtual, dipimpin langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

Dari Banggai, hadir Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Sarman Santosa Tandisau, S.H., Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., serta para Kepala Bagian di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

Acara ini menjadi tindak lanjut upaya penegakan hukum yang lebih humanis. Restorative Justice, atau keadilan restoratif, mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata hukuman pidana.

Baca Juga Berita Ini:  *PLN Bangun Jaringan Listrik 150 kV Ampana – Bunta, Perkuat Keandalan Energi dan Interkoneksi di Sulawesi Tengah*

Dengan mekanisme ini, pelaku tindak pidana ringan dapat dikenai sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran, sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas.

Usai kegiatan virtual dengan Kejati Sulteng, dilaksanakan penandatanganan lanjutan di tingkat daerah. Sarman Santosa Tandisau selaku Plh. Kepala Kejari Banggai dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili menandatangani nota kesepakatan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Banggai dan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Wakil Bupati Banggai dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan sanksi sosial melalui RJ merupakan langkah strategis dalam menjaga harmoni sosial dan mendorong kesadaran hukum masyarakat.

“Pendekatan ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Baca Juga Berita Ini:  Wujudkan Generasi Qur’ani, Sinergi Kuat Pemkab Banggai dan Kemenag Targetkan Perda "Banggai Mengaji"

Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di Kabupaten Banggai.

Dengan kolaborasi erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, implementasi Restorative Justice akan lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut juga menegaskan komitmen semua pihak untuk mengutamakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman, demi terciptanya ketenteraman dan keadilan sosial di Banggai.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *