Kanwil Ditjenpas Sulteng Musnahkan Barang Bukti Ratusan Ponsel Hasil Penggeledahan

KABAR BANGGAI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) memusnahkan ratusan telepon seluler hasil penggeledahan dan penggagalan di Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tengah periode Januari hingga April 2026, Kamis (7/5/2026) terpusat di Lapas Kelas IIA Palu. 

Langkah tersebut menjadi penegasan komitmen pemasyarakatan dalam memberantas peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (HALINAR) nodi balik jeruji.

banner 900x250

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Stady Steven Umboh, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Maulana Luthfiyanto. 

Kegiatan juga dihadiri jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi.

Turut hadir Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, Ferdinan Maksi Pasule, perwakilan Pangdam XIII/Merdeka, Ditresnarkoba Polda Sulteng, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bentuk penguatan sinergi lintas lembaga dalam pengawasan pemasyarakatan.

Bagus Kurniawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi bentuk transparansi kepada publik sekaligus pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran di dalam Lapas dan Rutan.

Baca Juga Berita Ini:  Mengaku Wakapolda & Dirreskrimsus, Penipu Ulung Akhirnya Tertangkap!

“Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas pemasyarakatan. Setiap barang terlarang yang ditemukan akan ditindak tegas dan dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. 

Ini juga merupakan wujudnya nyata implementasi 15 Pogram Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas Halinar,” tegas Bagus.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah, meliputi 146 handphone, 44 charger, 17 headset, 4 powerbank, 22 botol kaca, 29 korek api gas, 21 pisau cutter, hingga dua senjata tajam hasil razia dan pengamanan selama empat bulan terakhir.

“Hasil Penggeledahan/Razia Tahun 2026 mengalami penurunan sekitar 0,75% dibanding Tahun 2025. Kegiatan ini bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus diperkuat melalui razia rutin, deteksi dini, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan tertib.

Pada kesempatan itu, seluruh jajaran pemasyarakatan juga membacakan Ikrar Zero HALINAR sebagai komitmen bersama menolak dan memberantas peredaran HALINAR di lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga Berita Ini:  Dukung Ketahanan Pangan, Panen Raya Ditjenpas Sulteng Tembus Satu Ton

“Zero HALINAR bukan hanya slogan. Ini komitmen yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan pengawasan yang konsisten,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, Ferdinan Maksi Pasule, mengapresiasi langkah tegas Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam memperkuat pemberantasan narkoba melalui pengawasan dan sinergi antarinstansi.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menutup celah peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. BNN siap mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” katanya.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada pegawai Lapas Kelas IIB Ampana, Uswatun Hasana, atas keberhasilannya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram ke dalam lapas.

“Ini bukti bahwa petugas pemasyarakatan serius dan tidak kompromi terhadap peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan,” ungkapnya

Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperkuat demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.( Rilis Kanwil Ditjenpas Sulteng )**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *