KABAR BANGGAI – Langkah tegas dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal kembali ditunjukkan oleh instansi pemerintah di wilayah Sulawesi Tengah. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk menggelar pemusnahan massal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa ratusan ribu batang rokok tak berpita cukai resmi serta puluhan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Wujud nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan masyarakat ini dilaksanakan secara terbuka di Halaman Kantor Bea & Cukai Luwuk pada Rabu (19/08/2026).
Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan tersebut merupakan hasil dari 64 kali penindakan dan operasi penertiban maraton yang dilangsungkan sejak November 2025 hingga Juni 2026.
Penindakan terpadu ini berhasil memutus rantai pasokan rokok ilegal dan minuman keras oplosan yang berpotensi memicu masalah sosial serta menggerogoti penerimaan kas negara.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, serta Bupati Banggai yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Faisal Karim.
Turut hadir jajaran Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banggai, antara lain Kapolresta Banggai, Dandim 1308/Luwuk Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Kepala Kantor Imigrasi Banggai, serta para tamu undangan lainnya.
Bupati Banggai dalam sambutannya yang diwakili oleh Asisten II, Faisal Karim, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bea Cukai Luwuk beserta seluruh aparat penegak hukum yang terlibat. Pihaknya menegaskan bahwa peredaran minuman keras dan rokok ilegal tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Jika peredaran minuman dan rokok ilegal ini dibiarkan begitu saja, dampaknya bukan cuma merugikan pemerintah daerah secara finansial, tetapi juga sangat merusak kesehatan, mengancam masa depan generasi muda, serta memicu berbagai gejolak sosial.
Keberadaan minuman keras ilegal di tengah masyarakat terbukti sering kali menjadi pemantik utama percekcokan hingga tawuran warga.
Hari ini Bea Cukai bukan sekadar memusnahkan barang bukti, melainkan menuntaskan komitmen menjaga Kabupaten Banggai agar tetap aman dan kondusif,” tegas Faisal Karim.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal Karim menekankan tiga pesan strategis yang menjadi pilar utama pentingnya tindakan tegas terhadap barang-barang ilegal:
- Perlindungan Masyarakat : Rokok ilegal dan minuman keras oplosan diproduksi tanpa standar pengawasan kesehatan yang jelas. Produk-produk ini mengandung zat berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
- Menjaga Penerimaan Negara : Setiap batang rokok dan liter minuman beralkohol ilegal yang beredar tanpa pita cukai secara langsung merampas potensi penerimaan negara dan daerah yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan rakyat.
- Penegakan Hukum Tegas : Agenda pemusnahan ini memberikan sinyal yang sangat jelas bahwa negara hadir. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan cukai, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bea & Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI/Polri berkomitmen penuh mendukung iklim usaha yang sehat. Operasi bersama yang digelar secara konsisten merupakan sarana nyata untuk melindungi industri hasil tembakau yang taat hukum sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara.
“Penindakan ini juga merupakan wujud pertanggungjawaban atas pemanfaatan Pajak Rokok serta Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Daerah. Sinergi kami membentang dari Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, hingga Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar Aldi Rakhman.
Adapun rincian BMMN yang dimusnahkan mencakup:
- Rokok Ilegal: 398.224 batang
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 84,45 liter
- Total Nilai Barang: Rp620.597.640,- (enam ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah)
- Potensi Kerugian Negara Diselamatkan: Rp323.575.914,- (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat belas rupiah)
- Sanksi Denda Administrasi (Extra Effort): Rp344.953.000,- (tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
Landasan hukum pelaksanaan pemusnahan BMMN ini merujuk pada persetujuan resmi Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-6/MK/WKN.16/2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Persetujuan Peruntukan BMMN, serta Surat Nomor S-138/MK/KNL.1603/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk.
Barang-barang ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Luwuk berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku usaha ilegal serta mendorong kepatuhan hukum demi tercapainya iklim usaha yang fair dan kondusif di wilayah Sulawesi Tengah. ( Imam ) **






