KABAR BANGGAI– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Luwuk, Rabu (19/8). Kehadiran jajaran Lapas Luwuk ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan sinergitas antarinstansi di wilayah Kabupaten Banggai.
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Luwuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Luwuk, Aldi Rakhman, S.E., M.S.E., M.A., serta dihadiri oleh perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei 2025 sampai Juni 2026, yang terdiri dari:
Rokok ilegal: 398.224 batang
Minuman beralkohol: 84,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal
Estimasi potensi kerugian negara: Rp323.575.914
Kalapas Luwuk, Muhammad Bahrun menyampaikan dukungannya atas upaya pemberantasan barang-barang ilegal yang berdampak langsung pada stabilitas keamanan dan perekonomian daerah.

“Kami dari pihak Lapas Luwuk sangat mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan oleh Bea Cukai Luwuk. Kehadiran kami di sini adalah bentuk komitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-Aparat Penegak Hukum (APH).
Penegakan hukum yang tegas terhadap barang ilegal tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga menjaga kondusivitas dan keamanan di tengah masyarakat,” tegas Bahrun.
Sementara itu, Dalam sambutannya, Kepala Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari peredaran barang-barang ilegal.
“Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini adalah hasil kerja keras jajaran dalam melakukan pengawasan, sekaligus wujud transparansi kepada publik. Penindakan terhadap 398.224 batang rokok dan 84,45 liter minuman beralkohol ilegal ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp323 juta. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi terkait yang terus mendukung tugas-tugas penegakan hukum di wilayah kerja kami,” ujar Aldi Rakhman.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar untuk produk hasil tembakau dan dituangkan/dihancurkan untuk minuman beralkohol hingga tidak memiliki nilai guna lagi, diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir.( Rilis Lapas Luwuk ) **






