KABAR BANGGAI – Komitmen lintas instansi dalam memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Sulawesi Tengah kembali dibuktikan secara nyata. Kejaksaan Negeri Banggai, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Septian, menghadiri kegiatan pemusnahan massal ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman keras pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk, Rabu (19/8/2026).
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kolaborasi penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan berkelanjutan terhadap masyarakat dari dampak buruk barang-barang tanpa izin resmi.
Agenda pemusnahan terbuka tersebut dipusatkan di halaman Kantor Bea & Cukai Luwuk dengan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas publik.

Seluruh barang bukti yang dihancurkan dalam agenda tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Hasil ini didapatkan dari kerja keras tim gabungan yang telah melaksanakan 64 kali penindakan dan operasi penertiban maraton terhitung sejak November 2025 hingga Juni 2026.
Rincian Hasil Penindakan dan Dampak Pengawasan
- Barang Bukti Sitaan: Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi serta puluhan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal.
- Intensitas Operasi: 64 kali penindakan terpadu dalam kurun waktu delapan bulan (November 2025 – Juni 2026).
- Fokus Perlindungan: Mencegah gangguan ketertiban sosial akibat miras oplosan dan mengamankan potensi kerugian penerimaan kas negara dari sektor cukai.
Kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan instansi kepabeanan.
Operasi penertiban yang terukur ini tidak hanya berhasil memutus rantai pasokan rokok ilegal dan minuman keras oplosan di tingkat regional, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Melalui tindakan korektif dan penegakan hukum yang konsisten ini, pemerintah daerah bersama seluruh unsur Forkopimda berkomitmen untuk terus menjaga iklim ekonomi yang sehat serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya komoditas ilegal.(imam) **






