Cabjari Pagimana Gencarkan Penyuluhan Hukum di Desa Kadodi dan Dolom,Tegaskan Pentingnya Transparansi Dana Desa

KABAR BANGGAI – Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum di tingkat akar rumput, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Kadodi dan Desa Dolom, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai.

Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Desa Kadodi ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga warga desa yang antusias mengikuti jalannya acara. Sabtu 19 Juli 2025.

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program strategis Kejaksaan dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini, terutama di lingkungan desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pembangunan.

Dengan tema besar membangun kesadaran hukum masyarakat desa, kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga tentang hak, kewajiban, serta pentingnya menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa seperti Dana Desa dan APBDes.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, SH., MH., yang juga menjadi pemateri utama. Ia didampingi oleh Kasubsi Pidana Umum dan Pidana Khusus (Pidum dan Pidsus), Bambang Eko Nugroho, serta sejumlah staf kejaksaan. Hadir pula Kasi Pembangunan Kecamatan Lobu, Muhammad Abdullah, Bhabinsa Kecamatan Lobu, Jeki Ajabae, Kasubsektor Kecamatan Lobu, Jeffry Mogi, Kepala Desa Kadodi dan Kepala Desa Dolom, Sekdes Kadodi, Ketua dan Anggota BPD, serta berbagai tokoh masyarakat.

Baca Juga Berita Ini:  Sakit Hati Putus Cinta, Pemuda di Sinorang Aniaya Mantan Kekasih

Dalam sambutannya, David Andrianto menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan hukum bagi para aparat desa dalam mengelola keuangan desa.

Ia menyampaikan bahwa desa saat ini memegang peran strategis dalam pembangunan daerah, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah desa bukan hanya pelaksana pembangunan, tetapi juga pengelola keuangan yang harus dapat mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana yang digunakan. Kami dari kejaksaan hadir untuk memberikan edukasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat maupun negara,” jelas David.

Adapun materi penyuluhan difokuskan pada dua aspek penting, yakni transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam sesi interaktif tanya jawab, warga terlihat sangat antusias, dengan berbagai pertanyaan mengemuka seputar mekanisme pelaporan keuangan desa, bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, hingga peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Menambahkan pemaparan David, Bambang Eko Nugroho menjelaskan bahwa Kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum. Menurutnya, keberadaan masyarakat sebagai pengawas sangat penting untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang sehat, transparan, dan terbuka.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga membangun sistem hukum yang partisipatif. Kami ajak masyarakat desa untuk turut aktif dalam pengawasan dan pelaporan,” tutur Bambang.

Baca Juga Berita Ini:  Polres Banggai Pastikan Porkab 2025 Aman dan Bermartabat

Kepala Desa Kadodi dalam sambutannya menyambut baik inisiatif kejaksaan. Ia mengaku bahwa kegiatan seperti ini sangat membantu aparatur desa dalam memahami tugas dan tanggung jawab mereka, khususnya dalam aspek hukum.

“Kegiatan ini sangat kami butuhkan, agar kami dapat melaksanakan tugas dengan baik, jujur, dan bertanggung jawab. Kami berharap ke depan kegiatan seperti ini bisa berlanjut dan menjangkau seluruh desa di Kecamatan Lobu,” ujar Kepala Desa Kadodi.

Secara keseluruhan, penyuluhan berlangsung tertib dan kondusif. Peserta terlihat aktif dan menyimak dengan penuh perhatian hingga acara berakhir. Antusiasme peserta menjadi bukti bahwa masyarakat desa sangat membutuhkan edukasi hukum yang aplikatif dan mudah dipahami.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga menjadi motor penggerak edukasi hukum yang proaktif.

Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan dengan integritas tinggi.

Dengan pemahaman hukum yang baik, para aparatur desa diharapkan tidak hanya mampu mengelola keuangan desa secara profesional, tetapi juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan akuntabilitas.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *