Oleh Prof Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan)
KABAR BANGGAI – “Indonesia merdeka bukan tujuan akhir kita. Indonesia merdeka hanya syarat untuk bisa mencapai keadilan, kebahagiaan dan kemakmuran semua warga-negara,” demikian kata proklamator Mohammad Hatta (1902-1980).”
Guna meraih ketiganya, kita butuh tegaknya negara hukum. Maka, saat perekonomian nasional hidup tanpa undang-undang, itu artinya kekosongan yang tidak bisa dibiarkan.
Indonesia hari ini menghadapi satu kenyataan yang ganjil. Kita telah merdeka secara politik, namun masih belum memiliki fondasi hukum yang memadai untuk mengatur perekonomian nasional secara utuh.
Semua sibuk membuat undang-undang perpolitikan nasional tetapi abai pada undang-undang perekonomian nasional.
Padahal, pasal 33 UUD 1945 sudah sejak awal merumuskan arah ekonomi Indonesia yang berkeadilan sosial, berbasis asas kekeluargaan, dan bertumpu pada demokratisasi ekonomi.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun undang-undang komprehensif (omnibus law) yang benar-benar mengikat sistem ekonomi nasional berdasarkan amanat tersebut.
Ketiadaan Undang Undang Perekonomian Nasional telah menyebabkan kebijakan ekonomi di negeri ini berjalan dalam keadaan terfragmentasi, parsial, bahkan sering kali bertabrakan satu sama lain.
Tanpa satu arsitektur hukum yang menjadi payungnya, setiap kementerian dan lembaga ekonomi bergerak dengan logika sektoral masing-masing.
Dampaknya bukan hanya pada tumpang tindih kebijakan, tapi juga pada hilangnya arah dan orientasi ekonomi ke depan yang seharusnya menjamin keadilan struktural bagi seluruh warga-negara.
Banjirnya kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan menjadi bukti tak terbantahkan atas ketiadaan undang-undang ini.
Perekonomian nasional sejatinya adalah ekspresi kolektif dari bagaimana sebuah negara-bangsa memaknai kedaulatan. Ia bukan sekadar angka dalam laporan PDB atau statistik ekspor impor.
Ia adalah cara kita mengelola tanah, air, dan udara demi sebesar besarnya kemakmuran bersama. Ia adalah bagaimana warga-negara diberi ruang, akses, dan hak atas alat-alat produksi, bukan disisihkan oleh logika pasar bebas yang tidak berpihak.







