Waka PT Jateng: Advokat DePA-RI Harus “Melek Teknologi”

KABAR BANGGAI  – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Suprapti, S.H., M.H mengingatkan dan menyemangati para advokat agar “melek teknologi” dengan memahami perkembangan proses peradilan melalui e-court dan e-Berpadu.

Keterangan pers Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Jumat(13/3) menyebutkan, pernyataan itu dikemukakan Dr. Suprapti di depan para advokat DePA-RI yang baru disumpah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Kamis 12 Maret 2026.

 Para advokat yang berjumlah 19 orang itu dilantik setelah mengikuti beberapa tahapan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) serta telah mengikuti proses magang. Dalam kaitan ini DePA-RI melakukan kerjasama dengan Universitas Muria Kudus sebagai syarat yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi

 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah lebih lanjut mengemukakan, dengan sistem baru (sistem elektronik) yang diprakarsai Mahkamah Agung (MA), proses peradilan diharapkan bisa lebih efisien dan para advokat dapat memaksimalkan sistem yang baru tersebut.

Sebelumnya, Suprapti berpesan kepada seluruh advokat yang diambil sumpahnya agar memperhatikan, menghayati dan melaksanakan beberapa hal. Pertama, advokat sebagai salah satu unsur aparat penegak hukum harus menjaga integritas.

Baca Juga Berita Ini:  38 Anak Binaan Kembali ke Keluarga di Hari Peringatan Anak Nasional 2025

Ia menegaskan, soal integritas tidak boleh ada tawar menawar alias harga mati, sebab apabila integritas tergadaikan, maka advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile) tidak ada artinya.

Kedua, lanjutnya, advokat harus sanggup bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti hakim maupun jaksa, terlebih lagi dengan KUHAP yang baru, advokat memiliki kewenangan yang lebih seperti diatur dalam Pasal 150 KUHAP.

Kewenangan dimaksud seperti mendampingi klien di seluruh tahapan pemeriksaan, meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pejabat untuk kepentingan pembelaan tersangka, dan bebas berpendapat di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa dan memperoleh dokumen atau bukti yang relevan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berharap agar para advokat menjaga integritas serta dapat turut memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan dan penegakan hukum. Sebab, bagaimanapun, lanjutnya, penegakan hukum dan keadilan yang lemah akan berdampak pada merosotnya iklim investasi.

Baca Juga Berita Ini:  FEB Universitas Trisakti Gelar "Gathering” di China

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menyatakan bersyukur dapat menghadiri pelantikan 19 advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Ketua Umum DePA-RI hadir bersama jajarannya seperti Yusuf Istanto, S.H., M.H.; Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, S.H., M.H., M.M., M.Kn., TH. Wahyu Winarto,S.H., M.H., dan Antonius Yudo Prihartono, S.H., M.H., M.M.

Dr. Luthfi juga mengingatkan agar advokat DePA-RI yang baru dapat menjaga kesolidan, kekompakan, ikut berkontribusi dan aktif di organisasi, tidak terlibat praktek kotor, meningkatkan keterampilan (hard-skill maupun soft-skill), membangun jaringan (network) dan tidak berhenti belajar serta berkomitmen menegakkan hukum dan keadilan (Justitia Omnibus).

Ia juga menekankan pentingnya komitmen teguh para advokat DePA-RI dalam  menegakkan prinsip negara hukum (Rule of Law), meneguhkan profesionalisme, serta saling menghargai sesama advokat, baik dengan advokat dari sesama organisasi maupun dengan advokat dari organisasi lain, termasuk juga dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya ( Rls AAT/S )**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *