Terlilit Utang Rp600 Ribu, Dua Remaja Nekat Aniaya dan Rampas HP di KM 5 Luwuk, Ditangkap Tim Jatanras Polres Banggai!

KABAR BANGGAI – Aksi kriminal jalanan kembali terjadi di Kabupaten Banggai. Kali ini, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai.

Kedua pelaku diketahui berinisial MS alias Atu (20) dan LR alias Aldo (15), warga Kelurahan Hanga-hanga Permai. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 22.00 Wita.

banner 900x250 banner 900x250

Kejadian mengenaskan yang menimpa seorang pemuda tersebut berlangsung pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 19.30 Wita, di kawasan wisata KM 5, Kecamatan Luwuk Selatan. Saat itu, korban tengah duduk santai sambil memainkan telepon genggamnya, tanpa menyadari bahwa ia menjadi target dua pelaku kriminal yang mendekatinya secara tiba-tiba.

“Tiba-tiba korban didatangi dua orang pemuda tak dikenal dan langsung dipukul menggunakan batu di bagian kepala,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga Berita Ini:  “SANGALU”, Semangat Baru Lapas Luwuk Menuju Pelayanan Prima

Akibat pukulan keras tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis sebelah kanan. Tak hanya itu, satu unit handphone miliknya, yakni Redmi 14C warna ungu muda, juga raib dibawa kabur pelaku.

Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai. Tak butuh waktu lama, laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras yang mendapat perintah langsung dari Kapolres Banggai untuk segera mengungkap kasus ini.

Bermodalkan hasil penyelidikan dan informasi dari lapangan, tim akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di tempat terpisah. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan mengungkap alasan di balik aksi nekat tersebut.

“Pengakuan mereka, aksi ini dilakukan karena desakan ekonomi. Mereka terlilit hutang sebesar Rp600 ribu dan nekat menjual HP hasil rampasan itu ke salah satu counter HP milik ZL di Kelurahan Karaton,” jelas AKP Tio.

Baca Juga Berita Ini:  Langkah Cepat Polres Banggai Gagalkan Pengiriman Obat Ilegal

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya. Saat ini, MS dan LR telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Banggai,” tegas AKP Tio.

Aksi cepat Tim Jatanras ini pun menuai apresiasi dari masyarakat, yang berharap penegakan hukum seperti ini terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Banggai.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *