Sulianti-Samsul Gugat Hasil Pilkada Banggai ke Mahkamah Konstitusi, Resmi Didaftarkan 11 April 2025

KABAR BANGGAI  – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 3, Hj. Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, secara resmi mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Permohonan sengketa hasil Pilkada ini didaftarkan pada Jumat, 11 April 2025, pukul 15.35 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Gugatan ini diajukan oleh tim hukum pasangan calon Sulianti-Samsul yang diketuai oleh AH Wakil Kamal, SH, MH, dan rekan-rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 April 2025.

Dalam permohonan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai didudukkan sebagai pihak Termohon, karena dianggap bertanggung jawab atas hasil rekapitulasi suara Pilkada yang dinilai sarat kejanggalan oleh pihak Pemohon.

Baca Juga Berita Ini:  Eks Kepala Desa Tampe Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana Desa dan ADD di Kabupaten Banggai

Permohonan ini diajukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam mekanismenya, MK memberikan waktu maksimal tiga hari kerja kepada Pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.

Setelah dinyatakan lengkap, permohonan akan segera dicatat ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang menjadi tahapan penting menuju sidang perdana yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi, Wiryanto, secara resmi menandatangani akta pendaftaran permohonan pada hari yang sama, pukul 18.30 WIB.

Langkah hukum yang diambil pasangan Sulianti-Samsul menjadi penanda bahwa mereka serius dalam menempuh jalur konstitusional untuk menuntut keadilan atas hasil Pilkada yang menurut mereka tidak mencerminkan kehendak rakyat Banggai secara jujur dan adil.

Baca Juga Berita Ini:  Hari Kedua Safari Ramadhan, Kalapas Luwuk Hadir Bareng Forkopimda Banggai di Lamala

Namun demikian, sejumlah pihak menyebut bahwa proses gugatan ke MK ini berpotensi mengungkap lebih jauh berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung.

Sengketa Pilkada ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik Banggai dalam beberapa pekan ke depan, mengingat pasangan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang merupakan figur kuat yang memiliki basis massa luas dan dikenal aktif mengkritisi kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat bawah.

Masyarakat kini menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menangani perkara ini, dan apakah akan membuka peluang pemungutan suara ulang atau bahkan diskualifikasi terhadap pasangan calon lainnya jika terbukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *