KABAR BANGGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua pejabat teras Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan serta gratifikasi pada proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kedua pejabat yang kini resmi mengenakan rompi tahanan tersebut adalah Sdr. I selaku Kepala Dinas, dan Sdr. MA selaku Sekretaris Dinas. Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah dalam kurun waktu penyidikan intensif selama dua bulan terakhir.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Dari hasil pendalaman, terungkap modus operandi yang terstruktur rapi. Pada tahun 2023 dan 2024, dinas tersebut mengelola anggaran untuk empat sub-kegiatan utama:
- Konsultansi Perencanaan
- Pembangunan Gedung Olahan Pakan
- Pengadaan Peralatan
- Konsultansi Pengawasan
Praktik rasuah ini diotaki oleh para tersangka yang memanfaatkan jabatan mereka. Saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2023, Sdr. I menginstruksikan Sdr. MA (saat itu menjabat Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus PPTK) untuk melakukan pemerasan kepada para kontraktor/penyedia jasa.

Besaran “potongan wajib” atau pungutan liar yang dipatok dari para penyedia sangat bervariasi dan langsung dipotong setelah dikurangi pajak:
- Tahun Anggaran 2023: Seluruh item pekerjaan (Perencanaan, Fisik, Pengadaan, dan Pengawasan) dipatok tarif seragam sebesar 10%.
- Tahun Anggaran 2024: Tarif melonjak tajam. Untuk pekerjaan Konsultansi Perencanaan, Pengadaan Peralatan, dan Konsultansi Pengawasan dinaikkan menjadi 20%, sedangkan untuk Pembangunan Fisik tetap di angka 10%.
Dari skema pemerasan sistematis ini, kedua oknum pejabat tersebut diduga berhasil meraup keuntungan pribadi dengan total mencapai Rp767.750.000.
Penetapan status tersangka terhadap Sdr. MA (Surat Penetapan Nomor: B-01/P.2.20/Fd.2/05/2026) dan Sdr. I (Surat Penetapan Nomor: B-02/P.2.20/Fd.2/05/2026) dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Penyidik Pidsus Kejari Sigi bergerak senyap namun pasti berdasarkan Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tidak main-main, kejaksaan telah memeriksa 28 orang saksi serta meminta keterangan dari saksi ahli.
Selain itu, penyidik juga menyita tumpukan barang bukti yang signifikan, di antaranya:
- Bundel dokumen proyek kedinasan tahun 2023–2024.
- Sejumlah STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
- Stempel/cap yang diduga digunakan untuk memanipulasi administrasi objek pemeriksaan.
- Buku rekening, print out rekening koran, telepon genggam (HP), bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai.
Demi kelancaran proses penyidikan ke depan dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, Kejari Sigi langsung mengambil tindakan penahanan rutan terhadap kedua tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan dilakukan penahanan bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini Selasa, 19 Mei 2026 sampai dengan 7 Juni 2026,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, kedua pejabat ini dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan Primair, mereka dibidik dengan pasal pemerasan yakni Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I Angka 28 UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara untuk dakwaan Subsidair, penyidik memasang pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 B ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor dengan juncto pasal penyesuaian KUHP baru yang sama. Kasus ini kini menjadi atensi publik di Kabupaten Sigi sebagai bagian dari pembersihan bersih-bersih birokrasi dari praktik pungli dan korupsi. ( Rilis Kajari Sigi ) **









