Skandal Baru! Kasubag Disperindag Diduga Langgar Netralitas di PSU Simpang Raya

KABAR BANGGAI – Isu pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai di Kecamatan Simpang Raya, 5 April 2025 lalu.

Kali ini, sorotan publik tertuju pada sosok ASN perempuan yang diduga kuat merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Banggai, Cian Lin Sangkaeng.

Sebuah video yang ramai beredar di berbagai grup WhatsApp (WAG) memperlihatkan euforia berlebihan dari pihak pendukung Paslon petahana nomor urut 1, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (ATFM).

Dalam video yang ditayangkan secara live melalui akun Facebook milik Ivon Bane yang diduga merupakan Kepala Puskesmas Saiti terlihat jelas seorang perempuan berjilbab hitam, ikut berjoget sambil mengangkat dua jari telunjuk, simbol khas dari pasangan calon nomor urut 01.

Baca Juga Berita Ini:  Pedagang Pasar Simpong Keluhkan Penertiban, Datangi DPRD Banggai

Aksi joget itu dilakukan di teras sebuah rumah yang diduga milik Ivon Bane, terletak di Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya. Sumber internal yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa video tersebut direkam saat pawai kemenangan Tim ATFM pada tanggal 5 April 2025, hari yang sama dengan pelaksanaan PSU.

“Lokasi video itu di rumah ibu Ivon Bane. Mereka sedang melakukan selebrasi bersama Tim Pemenangan ATFM. Salah satu yang terlihat di video adalah ibu Cian, mengenakan hijab dan baju hitam. Beliau adalah Kasubag Perencanaan di Disperindag,” ungkap sumber tersebut kepada media ini, Jumat, 18 April 2025.

Ia mengaku sangat menyayangkan tindakan tersebut, apalagi dilakukan oleh pejabat yang seharusnya menjaga netralitas. Terlebih lagi, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai belum menetapkan pasangan calon terpilih secara resmi.

Baca Juga Berita Ini:  Sakit Hati Putus Cinta, Pemuda di Sinorang Aniaya Mantan Kekasih

“Kami sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan pejabat tersebut. Ini jelas mencederai semangat demokrasi. ASN seharusnya berdiri netral dan tidak terlibat dalam aksi kampanye, apalagi secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan,” tegasnya.

Aksi tersebut memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas ASN dalam kontestasi politik lokal. Diharapkan Bawaslu Banggai dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini. Skandal ini menambah deretan panjang kasus pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Banggai, yang kerap kali terjadi di setiap momentum politik, termasuk Pilkada 2024 dan PSU 2025. Jika tak segera ditindak, kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi bisa makin terkikis.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *