Ratusan warga binaan Diusulkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa  Jelang HUT ke-80 RI

KABAR BANGGAI – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk mengusulkan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa bagi warga binaan. 

Langkah ini disambut sebagai angin segar dan harapan baru bagi para warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi, atau pengurangan masa pidana, adalah salah satu program pembinaan yang diberikan pemerintah kepada warga binaan. 

Remisi dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali, menjadi momen istimewa yang diharapkan dapat mempercepat kembalinya para warga binaan ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Adapun remisi umum diusulkan sejumlah 238 orang dan remisi dasawarsa sejumlah 254 orang.

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Luwuk Gandeng Aisyiyah Banggai, Beri Pembinaan Khusus Warga Binaan Wanita

Kepala Lapas Luwuk Muhammad Bahrun, menyatakan bahwa usulan remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para warga binaan. 

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan wujud nyata dari keberhasilan proses pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.

“Selain remisi 17 Agustus pada tahun ini juga bertepatan dengan 10 tahun atau dasawarsa. Olehnya itu ada remisi dasawarsa yang akan di berikan bertepatan dengan HUT ke-80 RI”, tambahnya.

Warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga Berita Ini:  Rem Blong di Jalan Trans Sulawesi, Dua Warga Bunta Luka-Luka

Proses pengusulan remisi ini kini berada di tingkat Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah. Diharapkan, daftar nama warga binaan yang menerima remisi dapat segera ditetapkan, sehingga mereka dapat merayakan HUT ke-80 RI dengan penuh semangat dan harapan baru. 

Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kepadatan di dalam Lapas dan mempercepat proses reintegrasi sosial para warga binaan dengan masyarakat. Red/Humas-LPLuwuk**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *