PSU di Banggai Bukti Gagalnya KPU Jalankan Demokrasi, Gogo: Integritas Penyelenggara Runtuh!

KABAR BANGGAI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Kabupaten Banggai menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai bentuk nyata dari kegagalan penyelenggara Pemilu dalam menjalankan proses demokrasi secara jujur dan adil.

Hal ini ditegaskan oleh Sugianto Adjadar, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, yang menyebut bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai dipenuhi dengan berbagai pelanggaran yang mencederai asas Pemilu.

banner 900x250 banner 900x250

“Ya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, itu sudah mencerminkan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara Pemilu,” ujar Sugianto yang akrab disapa Gogo, Sabtu (12/4).

Menurut tokoh muda Banggai itu, setelah pelaksanaan PSU sesuai amar putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai justru kembali digugat oleh pasangan calon nomor urut 3, Hj. Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, lantaran diduga mengulangi kesalahan serupa yang terjadi pada pemungutan sebelumnya.

Baca Juga Berita Ini:  Suprapto : Petani Sawit Bisa Sukses! Kuncinya Rajin dan Tekun

“Ini menunjukkan indikasi kuat bahwa penyelenggara tidak belajar dari kesalahan. Bahkan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media online, KPU Banggai diduga mengulangi kesalahan yang lebih fatal dari sebelumnya,” tegas Gogo.

Ia menyoroti pelaksanaan PSU di dua kecamatan, yakni Simpang Raya dan Toili, yang dinilainya sebagai bentuk kelalaian dan ketidakprofesionalan KPU Banggai.

“Hal ini sangat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara Pemilu. Seharusnya PSU menjadi momentum perbaikan, bukan malah memperburuk keadaan,” imbuhnya.

Gogo juga mengungkap dugaan lebih serius bahwa terdapat komisioner penyelenggara Pemilu di Banggai yang tidak netral dan diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon.

“Ada bukti dokumentasi komunikasi antara penyelenggara dengan pimpinan partai tertentu. Bahkan, informasi ini sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkapnya.

Baca Juga Berita Ini:  Dandim 1308/LB Turun Jalan Tebar Kebaikan lewat Takjil

Dengan kondisi seperti ini, publik menuntut DKPP dan Bawaslu untuk menindak tegas penyelenggara yang terbukti melanggar, demi menjaga marwah demokrasi dan keadilan Pemilu di Kabupaten Banggai.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *